KARAWANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang menyayangkan dan menyesalkan tindakan security atau petugas keamanan Perumahan Galuh Mas yang telah membuang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sembarangan tempat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Yopie Permana menyatakan, bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penanganan ODGJ yang telah ditetapkan.
“Seharusnya, ODGJ tersebut dibawa terlebih dahulu ke kantor desa atau kelurahan setempat. Kemudian, dilaporkan ke Satpol PP atau kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Yopie, dilansir dari Metroplus, Senin (6/10/2025).
Yopie menjelaskan, setelah laporan diterima, ODGJ tersebut seharusnya dibawa ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan awal.
Jika diperlukan, puskesmas akan merujuk ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzuki Mahdi untuk mendapatkan perawatan intensif selama kurang lebih dua minggu.
“Setelah perawatan di RSJ, ODGJ tersebut akan dibawa ke rumah singgah yang dikelola oleh Dinsos. Di sana, kami akan berusaha mencari tahu identitas dan keberadaan keluarganya,” lanjut Yopie.
Dinsos akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak ODGJ tersebut berkomunikasi secara perlahan. Tujuannya adalah untuk menggali informasi mengenai identitas diri dan keberadaan keluarga agar dapat dihubungi.
“Kami berharap keluarga dapat menjemput dan memberikan perawatan lebih lanjut hingga ODGJ tersebut sembuh,” imbuhnya.
Berikut adalah alur Penanganan ODGJ yang benar sesuai SOP :
1. Warga melaporkan keberadaan ODGJ ke desa/kelurahan setempat.
2. Aparat desa berkoordinasi dengan Polsek/Satpol PP dan puskesmas setempat.
3. Petugas puskesmas melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinsos untuk dibuatkan rekomendasi.
4. Petugas puskesmas mengantarkan ODGJ ke RSJ dengan menyertakan rujukan dan rekomendasi dari dinas terkait.
5. Rekomendasi dari Dinsos disampaikan ke RSJ.
6. RSJ memberikan perawatan intensif kepada ODGJ.
7. Dinsos akan menjemput ODGJ setelah dinyatakan layak pulang oleh pihak RSJ.
Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, seluruh pihak dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur penanganan ODGJ yang benar.
Tujuannya adalah untuk memberikan penanganan yang manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan ODGJ, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan ODGJ dan masyarakat sekitar.
Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana
Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan tidak terpuji dilakukan security atau petugas keamanan Perumahan Galuh Mas – Karawang.
Jumat (3/10/2025) siang, tiga security Galuh Mas tertangkap basah membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Pemancingan Ajo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli security Galuh Mas terlihat melintas dari jalan Galuh Raya, Bunderan Perumnas Telukjambe Timur, sebelum akhirnya berhenti dan menurunkan ODGJ tersebut.
Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyoroti persoalan security atau petugas keamanan Kawasan Galuh Mas Karawang yang membuang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tengah jalan.
Menurut Askun (sapaan akrab), membuang ODGJ di tengah jalan bukan hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan juga persoalan tindakan hukum yang bisa dijerat pidana.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 71 menyebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa’.
Sehingga membuang ODGJ ke pinggir jalan termasuk bentuk penelantaran yang bisa dipidana. Sanksinya sesuai Pasal 77 UU 18/2014, bahwa ‘Setiap orang yang menelantarkan ODGJ dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta’.
“Jadi jelas ya, membuang ODGJ di jalan bukan hanya persoalan kemanusiaan. Tetapi juga persoalan pidana,” tutur Askun, Sabtu (4/10/2025).
Namun demikian Askun mempertanyakan, apakah tindakan membuang ODGJ di jalan ini atas insiatif security pribadi atau memang sudah ada intruksi dari Manajemen Galuh Mas.
“Saya pikir siapapun harus bisa memanusiakan manusia. Apalagi sekelas perusahaan besar Galuh Mas. Apa susahnya sih diantarkan ke Dinsos untuk ditangani. Ini malah dibuang di pinggir jalan,” katanya.***