Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG – Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang, terus menjadi sorotan.

Polemik tudingan ini juga disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH.

Ditegaskannya, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, namun bukan berarti bisa digunakan tanpa tanggung jawab.

Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945, kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak dan harus dibarengi dengan etika serta tanggung jawab hukum, terutama jika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Menurutnya, pernyataan Tatang Obet yang menuduh adanya praktik cawe-cawe Wabup Maslani dalam pengadaan barang dan jasa Pemda Karawang harus dipandang dari dua sisi hukum.

Jika pernyataan tersebut berbasis fakta dan bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah. Namun jika sebaliknya, tuduhan yang tidak didasari bukti kuat bisa menjerumuskan ke ranah hukum pidana, khususnya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya  Polres Subang Lakukan Pemeriksaan Senpi

“Kalau itu memang benar dan bisa dibuktikan, maka itu bentuk kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan publik. Tapi jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dibuktikan, maka itu bisa berujung pada konsekuensi hukum karena menyangkut harkat, martabat dan kredibilitas seorang pejabat publik,” tutur Gary Gagarin, Sabtu (11/11/2025).

Ditegaskan Gary, setiap penyampaian kritik harus dilandasi data dan bukti valid. Dalam konteks hukum, siapapun yang menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana, seharusnya melaporkan ke lembaga resmi seperti Ombudsman RI jika terkait pelayanan publik, atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengindikasikan adanya unsur tindak pidana seperti gratifikasi dalam pengadaan Barjas, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jika memang Tatang memiliki bukti adanya permainan dalam proyek pengadaan, alangkah baiknya laporan disampaikan ke Ombudsman atau ke APH agar diproses secara hukum. Jika tidak ada laporan resmi dan hanya disampaikan di media sosial, maka itu bisa dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar,” katanya.

Berita Lainnya  PKB Karawang Berangkatkan 120 Warga yang Ikut Mudik Gratis

Menurut Gary, kritik terhadap kinerja pemerintah adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia menekankan bahwa mengkritik dan menuduh adalah dua hal yang berbeda secara prinsip dan konsekuensi hukumnya.

“Saya sepakat bahwa masyarakat harus kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Tapi sekali lagi, kritik harus dibedakan dengan tuduhan. Kritik adalah koreksi, sedangkan tuduhan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” katanya.

Tantang Wabup Maslani Buka Laporan Resmi

Dalam persoalan ini, Gary menyarankan kepada Wabup Maslani yang merasa dirugikan agar mengambil langkah hukum yang proporsional untuk menjaga nama baik dan integritasnya.

Sehingga ia berharap polemik yang sedang terjadi dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Masyarakat juga dihimbau tetap rasional dalam menanggapi isu-isu yang beredar, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari narasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Fenomena seperti ini menjadi alarm penting bagi kita semua bahwa di era kebebasan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan opini harus menjadi bagian dari etika publik,” katanya.

“Tetapi pertanyaanya, apakah pejabat bersangkutan (Wabup Maslani) berani melaporkan tudingan aktivis tersebut,” tantang Gary.

Berita Lainnya  Pengamat Apresiasi Langkah DLHK, Dorong Sanksi PT. Pindo Deli 4 Jika Terbukti Melanggar

Sebelumnya diberitakan, Wabup Maslani mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet secara terbuka di ruang publik.

“Semalam saya mengetahui tentang pernyataan saudara Tatang Obet di podcast TitikTemu setelah diberitahu oleh Kim (aktivis Karawang lain),” kata Wabup Maslani, saat dikonfirmasi via telpon NuansaMetro, Kamis (9/10/2025) malam.

Maslani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan, karena namanya tiba-tiba diseret dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang.

“Tentunya saya secara pribadi merasa dirugikan, dan saya juga akan membahas ini secepatnya dengan tim saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maslani menegaskan bahwa ia akan segera menentukan langkah hukum atau klarifikasi yang diperlukan guna menjaga nama baiknya. Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tunggu saja ya, saya akan diskusi dulu, langkah apa nanti yang akan saya ambil,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan