Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

DLHK Beri Sanksi Administratif, Askun : “Tinggal Tunggu Sanksi Pidana dari Polisi”

Terhitung sejak ditemukannya tumpukan limbah medis di pemukikan warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat pada 10 April 2025 lalu, akhirnya Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta.

Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Bayukarta dan RS Hermina. “Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan.

Dijelaskan Iwan, RS Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).

“Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya),” katanya, dilansir dari Antara.

Selain itu, RS Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLHK atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan untuk RS Hermina, dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.

“Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,” kata Iwan.

Dikatakannya, kedua rumah sakit itu juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. “Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut,” katanya.

Iwan menegaskan, DLHK hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang.

Di kesempatan lain, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH, MH menegaskan, untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi rumah sakit lain, sanksi yang diberikan atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.

Melainkan harus dibarengi dengan sanksi pidana sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, yaitu dimana sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Dari awal saya sudah mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat. Sekarang sanksi administratif sudah dikeluarkan DLHK. Ya, tinggal tunggu sanksi pidana dari kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasusnya,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG - Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai...

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI