DLHK Beri Sanksi Administratif, Askun : “Tinggal Tunggu Sanksi Pidana dari Polisi”

Terhitung sejak ditemukannya tumpukan limbah medis di pemukikan warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat pada 10 April 2025 lalu, akhirnya Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta.
Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Bayukarta dan RS Hermina. “Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan.
Dijelaskan Iwan, RS Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).
“Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya),” katanya, dilansir dari Antara.
Selain itu, RS Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLHK atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.
Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Sedangkan untuk RS Hermina, dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.
“Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,” kata Iwan.
Dikatakannya, kedua rumah sakit itu juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. “Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut,” katanya.
Iwan menegaskan, DLHK hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang.
Di kesempatan lain, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH, MH menegaskan, untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi rumah sakit lain, sanksi yang diberikan atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.
Melainkan harus dibarengi dengan sanksi pidana sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, yaitu dimana sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Dari awal saya sudah mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat. Sekarang sanksi administratif sudah dikeluarkan DLHK. Ya, tinggal tunggu sanksi pidana dari kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasusnya,” tandasnya.***