Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Beli Sabu Lewat WhatsApp, 2 Pemuda Karawang Ditangkap di Purwakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yaitu KA (29) dan EK (39), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah klip plastik bening berukuran kecil.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ujar AKP Yudi pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Yudi mengungkapkan bahwa KA dan EK telah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa KA dan EK positif menggunakan sabu. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut telah beberapa kali mereka gunakan.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkap AKP Yudi.

Kini, KA dan EK beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tegas AKP Yudi.***

Sumber : DelikJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan