Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan sejumlah warga negara lainnya.

Alasan dan Pertimbangan MK :

• Tidak Ada Kedudukan Hukum: MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Berita Lainnya  Sudah 10 Hari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

• Tidak Menemukan Bukti Ijazah SMA: Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Dokumen seperti certificate of attendance atau catatan akademik dinilai bukan bukti kelulusan yang sah.

• Status Jabatan Tetap Sah: Kendati tidak menemukan bukti ijazah SMA, MK menegaskan hal tersebut tidak berujung pada diskualifikasi atau pembatalan status.

Berita Lainnya  Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Perkara ini sudah keluar dari rezim sengketa hasil pemilu, karena Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Hukum

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan