Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan sejumlah warga negara lainnya.
Alasan dan Pertimbangan MK :
• Tidak Ada Kedudukan Hukum: MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
• Tidak Menemukan Bukti Ijazah SMA: Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Dokumen seperti certificate of attendance atau catatan akademik dinilai bukan bukti kelulusan yang sah.
• Status Jabatan Tetap Sah: Kendati tidak menemukan bukti ijazah SMA, MK menegaskan hal tersebut tidak berujung pada diskualifikasi atau pembatalan status.
Perkara ini sudah keluar dari rezim sengketa hasil pemilu, karena Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.***

