Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

Warga Minta Polisi ‘Tembak Pelaku Begal Ditempat’, ini Penjelasan Praktisi Hukum?

KARAWANG – Aksi kejahatan jalanan atau begal kembali marak di Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Dari rentetan peristiwa yang terjadi, para pelaku semakin meresahkan warga, karena bukan hanya beraksi di malam hari saat kondisi jalanan sepi, tetapi juga di siang hari bolong.

Beberapa kejadian menonjol dalam beberapa pekan terakhir memicu kewaspadaan tinggi di tengah masyarakat.

Atas rentetan peristiwa kriminal yang semakin meresahkan ini, warga meminta agar Polresta Karawang menerapkan tindakan terukur ‘tembak begal di tempat’ untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu, saat masa kepemimpinan Kapolres Karawang, AKBP Hendy F. Kurniawan.

Pengamat Minta Polisi Tingkatkan Kamtibmas, Beri Rasa Aman kepada Warga

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan dari Gary Gagarin & Patner’s, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., M.H., meminta Polresta Karawang untuk mengevaluasi kinerja jajarannya (Polsek, red) untuk lebih meningkatkan Kamtibmas, dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman kepada warga.

Pasalnya, kata Gary, aksi begal yang belakangan terjadi sudah di luar batas kewajaran yang terus ‘menghantui’ dan membuat warga semakin resah.

Berita Lainnya  Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

“Karawang darurat begal, saya menyimak dari pemberitaan media massa hingga postingan di medsos, ini memang rentetan peristiwa kriminalnya sudah sangat meresahkan warga. Persoalan ini harus jadi catatan dan evaluasi khusus bagi Polresta Karawang,” tutur Gary Gagarin, Selasa (6/10/2026).

Menurut Gary, perubahan status dari Polres menjadi Polresta seharusnya diiringi dengan peningkatan kinerja kepolisian sebagai aparatur negara yang harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Saya minta Polresta Karawang melakukan evaluasi besar-besar atas kondisi darurat begal ini. Jangan sampai jargon ‘Gazz Karawang’ dari Polresta hanya sekedar menjadi ‘public opinion’ tanpa adanya kinerja yang nyata,” tegas Gary.

Bagaimana Hukum ‘Tembak Pelaku Begal di Tempat’

Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI ini juga memberikan tanggapan terkait permintaan sebagian warga yang meminta pihak kepolisian menembak para pelaku begal di tempat dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal.

Berita Lainnya  KAHMI Jabar Ingatkan UNSIKA Tidak Perlu 'Cawe-cawe' Proses Hukum di Kepolisian

Menurut Gary, secara hukum tindakan ‘tembak pelaku begal di tempat’ memang akan menuai pro-kontra, karena akan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang aparat terhadap para pelaku kejahatan dan menimbulkan persoalan hukum baru. Terkecuali saat dalam melaksanakan tugas terdapat perlawanan dari para terduga pelaku begal.

Namun demikian melihat kondisi Karawang saat ini (darurat begal, red), Gary menegaskan harus adanya tindakan tegas dan terukur dari kepolisian untuk memastikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas.

“Jadi memang catatannya harus ada evaluasi Kamtibmas di Karawang. Pihak kepolisian jangan hanya sekedar memberikan himbauan agar warga lebih berhati-hati. Tetapi justru mereka (polisi, red) yang harus meningkatkan Kamtibmas. Karena itu tugas mereka dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Gary.

Diberitakan sebelumnya, berikut adalah ringkasan situasi dan rentetan aksi pembegalan yang dilaporkan di wilayah Karawang:

Kecamatan Purwasari (Malam Hari): Pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, seorang karyawan menjadi korban perampasan oleh dua pelaku bersenjata tajam di kawasan Perum Bumi Purwasari Residence, Desa Sukasari.

Berita Lainnya  Polisi Ciduk 2 Jambret yang Buat Ibu-ibu Jatuh Tersungkur dari Motor

Kecamatan Telagasari (Tengah Malam): Pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, seorang pemuda dibegal di jalanan sepi dan minim penerangan di Jalan Totoang Cilewo. Motor dan barang berharganya berhasil dibawa kabur pelaku.

Kecamatan Jayakerta (Pagi/Siang Hari): Pada 29 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, seorang ibu rumah tangga (warga Sambo) dibegal saat hendak bekerja di wilayah Totoang Kampung Sawah, Desa Jayakerta. Pelaku bersenjata tajam merampas sepeda motor milik korban.

Terbaru, aksi begal kembali terjadi di kawasan bekas Pertamina, Cimider, Kecamatan Telagasari, pada (Selasa 6/10/2026) dini hari. Korban yang merupakan warga Panyakin, Kecamatan Telagasari mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke Klinik Vidya Medika – Pasirtalaga. Sepeda motor korban jenis Honda Beat Deluxe juga raib dibawa kabur pelaku.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan