Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

KIIC Masih Bungkam, Klaim Sertifikat HGB Kawasan Industri Tidak Ada Masalah

KARAWANG – Manajemen Karawang International Industrial City (KIIC), masih bungkam terkait dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan puluhan pabrik/industri di wilayah kawasannya.

Hingga Senin (5/10/2026), belum ada pernyataan resmi dari KIIC, saat beberapa kali dikonfirmasi Redaksi Opiniplus.com.

Namun demikian, berdasarkan dokumentasi surat resmi yang dihimpun wartawan dari Ghazali Center Indonesia Research & Consulting (GCI), KIIC mengklaim bahwa ratusan hektar tanah yang ditempati puluhan industri saat ini tidak bermasalah, karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait keberadaan sertifikat HGB Kawasan Industri, dapat kami sampaikan bahwa sertifikat tersebut kami peroleh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat singkat KIIC kepada GCI, yang ditandatangani Bambang Sugeng – Div. Head Eskternal & Publik Relation, tertanggal 14 September 2026.

Berita Lainnya  Yang Janji Relokasi Dedi Mulyadi, Yang Dibikin Pusing Lurah Jujun
Surat singkat balasan KIIC kepada GCI.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencaplokan ratusan lahan kawasan hutan oleh puluhan pabrik di KIIC ini tengah diprotes Serikat Tani Karawang (SETAKAR). Karena sejak tahun 2027, para petani penggarap mengaku telah kehilangan haknya.

Kantor ATR/BPN Karawang sendiri telah mengakui telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri di KIIC. Sehingga pihaknya berjanji tidak akan memperpanjang izin sertifikat HGB puluhan industri di KIIC yang masa berlakunya akan habis.

Di pihak lain, GCI mengaku telah melakukan audiensi dengan ATR/BPN Karawang dan Perhutani dalam menyikapi persoalan ini.

Berita Lainnya  Menuai Perdebatan, Komisi XIII DPR RI Usulkan Fasilitas Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks bagi Narapidana
Dok. Foto GCI setelah melakukan audiensi dengan Perhutani.

GCI menyebut, permasalahan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan kawasan hutan diatur dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan semasa Siti Nurbaya pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR-RI/Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat illegal, terkait beberapa perusahaan di kabupaten Karawang dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe berbasis Berita Acara Tata Batas (BATB) yang dibuat tahun 2004, dengan luas total 15.355 Ha.

“Ghazali Center memahami permasalahan ini sangat dilematis. Satu sisi perusahaan telah beroperasi dengan dasar HGB yang ada. Namun sisi lain peneribitan HGB tersebut ditenggarai melanggar aturan kawasan hutan. Sehingga tidak bisa serta merta diterbitkan perpanjangan penguasaan lahannya,” kata Lili Gozali, Direktur Ghazali Center.

Berita Lainnya  Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian hukum tentang status quo ratusan hektar lahan yang tumpang tindih tersebut.

Terlebih, persoalan ini muncul ditengah kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan SHGB di Bogor, yang dimana 8 tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apakah dugaan tumpang tindih ratusan hektar lahan kawasan perhutani dengan puluhan industri di KIIC ini juga memiliki persoalan hukum yang sama seperti di Bogor?.****

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Teror Terhadap Aktivis Bermunculan, Kini Giliran Korbid Sospol BEM UI Dikeroyok OTK

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda (Bapis), diduga menjadi korban penyerangan dan pengeroyokan oleh orang tidak dikenal (OTK), di kawasan Tebet Barat...

Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, karena Malu – Bayi Dibuang di Mushola

Kasus inses (hubungan sedarah) antara ayah dan anak kandung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terungkap setelah seorang bayi laki-laki ditemukan di...

Hukum

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan