KARAWANG – Manajemen Karawang International Industrial City (KIIC), masih bungkam terkait dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan puluhan pabrik/industri di wilayah kawasannya.
Hingga Senin (5/10/2026), belum ada pernyataan resmi dari KIIC, saat beberapa kali dikonfirmasi Redaksi Opiniplus.com.
Namun demikian, berdasarkan dokumentasi surat resmi yang dihimpun wartawan dari Ghazali Center Indonesia Research & Consulting (GCI), KIIC mengklaim bahwa ratusan hektar tanah yang ditempati puluhan industri saat ini tidak bermasalah, karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait keberadaan sertifikat HGB Kawasan Industri, dapat kami sampaikan bahwa sertifikat tersebut kami peroleh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat singkat KIIC kepada GCI, yang ditandatangani Bambang Sugeng – Div. Head Eskternal & Publik Relation, tertanggal 14 September 2026.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencaplokan ratusan lahan kawasan hutan oleh puluhan pabrik di KIIC ini tengah diprotes Serikat Tani Karawang (SETAKAR). Karena sejak tahun 2027, para petani penggarap mengaku telah kehilangan haknya.
Kantor ATR/BPN Karawang sendiri telah mengakui telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri di KIIC. Sehingga pihaknya berjanji tidak akan memperpanjang izin sertifikat HGB puluhan industri di KIIC yang masa berlakunya akan habis.
Di pihak lain, GCI mengaku telah melakukan audiensi dengan ATR/BPN Karawang dan Perhutani dalam menyikapi persoalan ini.

GCI menyebut, permasalahan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan kawasan hutan diatur dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan semasa Siti Nurbaya pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR-RI/Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat illegal, terkait beberapa perusahaan di kabupaten Karawang dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe berbasis Berita Acara Tata Batas (BATB) yang dibuat tahun 2004, dengan luas total 15.355 Ha.
“Ghazali Center memahami permasalahan ini sangat dilematis. Satu sisi perusahaan telah beroperasi dengan dasar HGB yang ada. Namun sisi lain peneribitan HGB tersebut ditenggarai melanggar aturan kawasan hutan. Sehingga tidak bisa serta merta diterbitkan perpanjangan penguasaan lahannya,” kata Lili Gozali, Direktur Ghazali Center.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian hukum tentang status quo ratusan hektar lahan yang tumpang tindih tersebut.
Terlebih, persoalan ini muncul ditengah kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan SHGB di Bogor, yang dimana 8 tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah dugaan tumpang tindih ratusan hektar lahan kawasan perhutani dengan puluhan industri di KIIC ini juga memiliki persoalan hukum yang sama seperti di Bogor?.****

