BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah provinsi yang mewajibkan pengumpulan uang Rp 1.000 per hari dari masyarakat, ASN, atau pelajar.
Menurut KDM, ajakan itu murni gerakan sukarela untuk menumbuhkan solidaritas sosial.
“Yang ada adalah gubernur mengajak, menghimbau seluruh jajaran pemerintah untuk sama-sama membangun solidaritas sosial,” ujar KDM, dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, ajakan tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap warga yang kesulitan memenuhi biaya pendukung saat berobat, meski layanan rumah sakit saat ini sudah gratis.
“Banyak orang yang rumah sakitnya gratis tetapi tidak punya biaya untuk ongkos ke rumah sakitnya. Tidak punya biaya untuk nungguin di rumah sakitnya. Tidak punya biaya untuk bolak-balik kemoterapi,” kata KDM.
KDM mendorong gerakan gotong royong dimulai dari tingkat RT. Warga bisa menabung seribu rupiah per hari di kotak kecil di depan rumahnya, seperti tradisi jimpitan. Dana tersebut kemudian dikelola bendahara lingkungan dan digunakan membantu warga yang kesulitan.
“Setiap bulan harus dilaporkan pada seluruh penyumbang. Di setiap RT sudah ada grup WA sekarang. Di RW ada grup WA. Sangat mudah,” ucapnya.
KDM juga mengajak ASN dan kepala daerah ikut berpartisipasi membantu warga yang membutuhkan, salah satunya dengan membuka layanan pengaduan warga.
“Maka dia bisa melayani ketika anak tidak punya sepatu ke sekolahnya, bisa langsung dibantu,” tambahnya.
KDM menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan mengelola atau mengkolektifkan dana tersebut. Bahkan sampai saat ini, KDM hanya mengelola dana operasional gubernur yang kemudian disalurkan kembali untuk layanan masyarakat. “Tidak ada kaitan dengan APBD atau APBN,” katanya.
Menurut KDM, gerakan ini bukan hal baru. Banyak daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu melaksanakannya. Ia berharap, gerakan ini memperkuat nilai tolong-menolong di tengah masyarakat.
“Dan bagi mereka yang sudah melaksanakan, tinggal dioptimalkan layanannya. Bagi belum melaksanakan, silahkan dicontoh daerah-daerah yang sudah berhasil melaksanakan. Bukan kewajiban, hanya ajakan,” kata KDM.
Donasi Rp 1.000 per Hari Dikumpulkan Melalui Rekening Khusus Bank BJB
Pernyataan KDM melalui Kompas.com ini berbeda dengan Surat Edaran yang disampaikan Pemprov Jabar sebelumnya melalui website resmi jabarprov.go.id, khususnya mengenai mekanisme dan sistem pengumpulan dan pengawasan dana donasi.
Sebelumnya diinformasikan, Pemda Provinsi Jawa Barat menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal “silih asah, silih asih, silih asuh”.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.
SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Melalui gerakan ini, KDM – sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat.
Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Gerakan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.
Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing.
Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Gubernur KDM juga menghimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa.***