Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Harus Dibebaskan, Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK di Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Berita Lainnya  Misi Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Pinjol di Jawa Barat

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

Berita Lainnya  Pamit Nobar Persija vs Persib, Seorang Pelajar Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Leher

Hakim mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” kata hakim.

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya  Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang ustaz yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya di sebuah majelis taklim tempatnya mengajar. Kasat Reskrim...

LMP dan Brigez Kembali Sambangi Kejari Bekasi, Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi dan TPPU Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

BEKASI – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk memfollow-up laporannya pada 20 April 2026 lalu. Kedatangan...

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan