Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut kebijakan pengiriman anak didik ke barak militer karena dianggap nakal. LBH PI menilai keputusan Dedi menerapkan program yang ditujukan untuk membina dan membentuk karakter siswa dengan melibatkan TNI tersebut merupakan tindak pidana.

“Dikarenakan melampaui kewenangan dan tanpa payung hukum yang jelas,” kata Direktur LBH PI Rezekinta Sofrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dia anggap nakal. Dedi mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak.

Adapun program tersebut pertama kali mulai diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Berita Lainnya  Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

Rezekinta menyebut, kebijakan yang dilahirkan Dedi sebagai pemimpin provinsi mestinya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (machtstaat).

Ia memandang kebijakan mengirim anak-anak yang dianggap nakal ke barak militer cenderung menanamkan sikap inferioritas sipil terhadap militer. Tujuan untuk menjadikan pendidikan nasional sebagai landasan karakter siswa sebagaimana tertuang dalam  pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mustahil tercapai melalui pembinaan di barak militer dalam jangka waktu singkat dan materi dan metode yang tidak teruji.

Kemudian, pembinaan di barak militer tidak menjamin adanya perbaikan pada anak didik dari segi perilaku. Tidak ada jaminan bahwa bahwa proses pembinaan siswa di barak militer oleh TNI tersebut bebas dari intimidasi, diskriminasi, kekerasan fisik atau psikis hingga pemaksaan kehendak.

Berita Lainnya  Gedung Baru SDN Pasirkaliki 1 Diresmikan, Kadisdikbud Wawan : "Pemkab Terus Dorong Mutu Pendidikan"

Ia menekankan, secara hukum, pelibatan militer diperbolehkan terbatas pada mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara seperti termaktub dalam pasal 30 ayat (3) UUD 1945, serta operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana, penanganan wabah, dan pemeliharaan perdamaian.

“Adapun terhadap anak atau siswa yang melanggar hukum, penanganannya pun sudah diatur jelas dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Rezekinta.

Di samping mendesak pencabutan kebijakan, LBH PI juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan tujuan pendidikan dan mendesak Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah-Kepala Daerah lainnya yang menerapkan kebijakan pembinaan siswa oleh TNI di Barak Militer.

Berita Lainnya  Dewan Pakar KAHMI Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNSIKA

LBH PI juga mendesak Kepala Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kebijakannya yang memasukkan siswa atau anak didik untuk dibina oleh TNI dalam barak militer.

Rezekinta menambahkan, pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan jika tuntutan-tuntutan di atas dihiraukan. “Termasuk, namun tidak terbatas untuk melaporkan kepada Jaksa Agung, gugatan di pengadilan, atau upaya-upaya hukum lainnya,” katanya.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan