Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan Denda Administratif, PNBP, dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII tersebut digelar Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Adapun uang hasil penyelamatan keuangan negara tersebut bersumber dari :
• Penerimaan Pajak: Wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp8,23 triliun.
• Denda Administratif: Bidang kehutanan sebesar Rp3,48 triliun.
• PNBP & Tipidsus: Pendapatan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1,54 triliun.
• Pengembalian Lahan: Satgas PKH turut mengembalikan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
• Komitmen Pemerintah: Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum dan pemberantasan mafia kawasan hutan akan terus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu demi kepentingan rakyat.***

