KARAWANG – Ghazali Center Indonesia Research & Consulting (GCI) menyoroti dugaan ratusan hektar lahan bermasalah dalam kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) yang diperkirakan sudah terjadi semenjak awal berdiri.
Direktur GCI, Lili Gozali menduga adanya indikasi sekutar 300 hektar tanah yang selama ini dikelola dan diklaim sebagai milik KIIC, ternyata tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Telukjambe.
“GCI menduga bahwa selama ini banyak tenant atau pabrik yang berdiri di KIIC hanya bermodal sertifikat illegal, sehingga berpotensi untuk ditindak tegas atau dicabut ijin operasionalnya oleh pemerintah,” tuturnya, Minggu (4/10/2026).
Lahan Kawasan Hutan Sudah Ditetapkan Sejak Masa Menteri Siti Nurbaya
Menurut Lili, permasalahan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan kawasan hutan diatur dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan semasa Siti Nurbaya pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR-RI/Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat illegal, terkait beberapa perusahaan di kabupaten Karawang dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe berbasis Berita Acara Tata Batas (BATB) yang dibuat tahun 2004, dengan luas total 15.355 Ha.
“Ghazali Center memahami permasalahan ini sangat dilematis. Satu sisi perusahaan telah beroperasi dengan dasar HGB yang ada. Namun sisi lain peneribitan HGB tersebut ditenggarai melanggar aturan kawasan hutan. Sehingga tidak bisa serta merta diterbitkan perpanjangan penguasaan lahannya,” kata Lili.
Namun demikian, kata Lili, setiap pihak ataupun pelaku usaha wajib taat aturan. Sehingga terkait perusahaan kawasan industri yang menggunakan kawasan hutan, perlu pengurusan ulang perizinan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Salah satunya termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 yang mengatur pelepasan kawasan hutan dan perubahan status hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Apabila memenuhi kriteria dan secara ruang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, industri dan proyek strategis nasional.
“Secara eksisting, lahan yang diklaim KIIC sudah mengalami perubahan dengan kondisi okupasi yang sangat tinggi. Namun bukan berarti perusahaan yang mengalih fungsi lahan hutan negara menjadi kawasan industri tersebut boleh mempertahankan pelanggaran,” tegasnya.
Disampaikannya, GCI memiliki dokumen tentang status ratusan hektar lahan di KIIC yang diperkuat dengan penjelasan dari Perhutani dan pihak ATR/BPN Karawang yang telah ‘men-statusquo-kan’ lahan tersebut.
Sehingga meski sudah ada upaya perpanjangan HGB dari pihak manajemen KIIC, tetapi selama ada tahapan yang belum ditempuh dan diperbaiki, maka lahan yang disinyalir tumpang tindih tersebut tidak boleh diperpanjang izin HGB-nya.
“Pemerintah dan masyarakat tidak punya alasan untuk tidak mendukung setiap proses penanaman modal yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
“Tetapi harus tetap dicermati aspek kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kemajuan pembangunan multi sektor tetap berjalan pada sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Bila ini terjadi, maka keberadaan oligarki tidak selalu dipersepsikan negatif dan tidak akan mendapat antipati publik,” tutup Lili.***

