Senin, Oktober 5, 2026
Google search engine

Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan

KARAWANG – Ghazali Center Indonesia Research & Consulting (GCI) menyoroti dugaan ratusan hektar lahan bermasalah dalam kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) yang diperkirakan sudah terjadi semenjak awal berdiri.

Direktur GCI, Lili Gozali menduga adanya indikasi sekutar 300 hektar tanah yang selama ini dikelola dan diklaim sebagai milik KIIC, ternyata tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Telukjambe.

“GCI menduga bahwa selama ini banyak tenant atau pabrik yang berdiri di KIIC hanya bermodal sertifikat illegal, sehingga berpotensi untuk ditindak tegas atau dicabut ijin operasionalnya oleh pemerintah,” tuturnya, Minggu (4/10/2026).

Lahan Kawasan Hutan Sudah Ditetapkan Sejak Masa Menteri Siti Nurbaya

Menurut Lili, permasalahan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan kawasan hutan diatur dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan semasa Siti Nurbaya pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR-RI/Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat illegal, terkait beberapa perusahaan di kabupaten Karawang dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe berbasis Berita Acara Tata Batas (BATB) yang dibuat tahun 2004, dengan luas total 15.355 Ha.

Berita Lainnya  Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

“Ghazali Center memahami permasalahan ini sangat dilematis. Satu sisi perusahaan telah beroperasi dengan dasar HGB yang ada. Namun sisi lain peneribitan HGB tersebut ditenggarai melanggar aturan kawasan hutan. Sehingga tidak bisa serta merta diterbitkan perpanjangan penguasaan lahannya,” kata Lili.

Namun demikian, kata Lili, setiap pihak ataupun pelaku usaha wajib taat aturan. Sehingga terkait perusahaan kawasan industri yang menggunakan kawasan hutan, perlu pengurusan ulang perizinan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Berita Lainnya  Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Salah satunya termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 yang mengatur pelepasan kawasan hutan dan perubahan status hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Apabila memenuhi kriteria dan secara ruang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, industri dan proyek strategis nasional.

“Secara eksisting, lahan yang diklaim KIIC sudah mengalami perubahan dengan kondisi okupasi yang sangat tinggi. Namun bukan berarti perusahaan yang mengalih fungsi lahan hutan negara menjadi kawasan industri tersebut boleh mempertahankan pelanggaran,” tegasnya.

Disampaikannya, GCI memiliki dokumen tentang status ratusan hektar lahan di KIIC yang diperkuat dengan penjelasan dari Perhutani dan pihak ATR/BPN Karawang yang telah ‘men-statusquo-kan’ lahan tersebut.

Sehingga meski sudah ada upaya perpanjangan HGB dari pihak manajemen KIIC, tetapi selama ada tahapan yang belum ditempuh dan diperbaiki, maka lahan yang disinyalir tumpang tindih tersebut tidak boleh diperpanjang izin HGB-nya.

Berita Lainnya  Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

“Pemerintah dan masyarakat tidak punya alasan untuk tidak mendukung setiap proses penanaman modal yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

“Tetapi harus tetap dicermati aspek kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kemajuan pembangunan multi sektor tetap berjalan pada sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Bila ini terjadi, maka keberadaan oligarki tidak selalu dipersepsikan negatif dan tidak akan mendapat antipati publik,” tutup Lili.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Setelah Sempat Pingsan Kena Pukulan Vicky Prasetyo, Alhamdulillah…! Dede Sunandar Sudah Siuman dan Membaik

Komedian Dede Sunandar akhirnya sudah siuman dan kondisinya kini berangsur membaik setelah sempat pingsan akibat pukulan Vicky Prasetyo. Diberitakan sebelumnya, laga ekshibisi berformat 2 lawan...

Emosi karena Cemburu Ibu Korban Chat Pria Lain, Ayah Tiri Aniaya Balita 1 Tahun hingga Tewas

Seorang balita perempuan berusia 1 tahun berinisial R di Kampung Lio, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tewas akibat dianiaya oleh ayah tirinya berinisial...

Aktivis Ferry Irwandi Ngaku Dibuntuti Mobil Misterius Selama Berminggu-minggu

Konten kreator dan aktivis Ferry Irwandi mengaku dibuntuti oleh sebuah mobil misterius berwarna silver (jenis Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1592 POU) selama...

Dugaan Perundungan, Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Meninggal Dunia

Siswa kelas 2 SD berinisial A (7) atau Muhammad Hasbi Al-Aqib dari SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Rabu, 30 September...

KAHMI Jabar Ingatkan UNSIKA Tidak Perlu ‘Cawe-cawe’ Proses Hukum di Kepolisian

KARAWANG - Terkait kasus dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Hukmal Fajar Malik Mustofa (HFM) - kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Karawang oleh beberapa oknum...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan