Keluarga Susanti (29) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang terancam hukum mati di Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia bisa menyelamatkannya.
Ayah Susanti, Mahfud, meyakini anaknya itu bukan seorang pembunuh. Dia menilai jika itu merupakan tudahan yang keji.
Mahfud mengungkapkan, Susanti berangkat sebagai PMI di Arab Saudi 2012. Saat itu usianya baru menginjak 16 tahun.
Namun tak berselang lama, keluarga mendapatkan kabar yang mengejutkan, Susanti tersangkut hukum kasus pembunuhan.
Dia dituding telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan.
Kemudian, Mahfud tidak mendengar kabar lagi soal kasus anaknya tersebut karena jarak dan sulitnya komunikasi.
“Tiba-tiba saya mendengar jika anak saya akan dihukum mati,” kata dia.
Dia berharap pemerintah bisa menyelamatkan anaknya dari hukuman mati.
Apalagi ada peluang anaknya bisa bebas adalah membayar diyat (denda) sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga majikannya.
“Saya hanya ingin anak saya kembali pulang,” kata dia.(Tribun)