Selain menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan kawasan puncak Bogor, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyegel empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor.
Salah satunya adalah tempat rekreasi Hibisc yang dikelola oleh PT. Jaswita, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Hadir juga Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq, bangunan dipuncak Bogor ini diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek.
Bangunan yang tidak memiliki Amdal dan izin lingkungan, akhirnya harus disegel dan nantinya dibongkar untuk dikembalikan ke fungsi awalnya.
“Warung-warung kecil kita bongkar, masa yang gede-gede gini gak kita bongkar. Aturan harus diberlakukan sama. Ini melanggarnya telak. Untung ada gubernur yang berani,” kata Menko Zulhas, saat menyegel bangunan rekreasi Hibisc, Kamis (6/3/2025).
“Untung ada Menko yang mem-back up,” jawab Dedi Mulyadi yang juga ikut memasang papan plang penyegelan.
Zulhas mengatakan, penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni:
1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.
2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).
3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.
Ditegaskan Zulhas, seharusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. Sebab kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu.
“Melihat perkembangan setelah mendapatkan data lengkap, saya menugaskan Menteri lingkungan hidup untuk kawasan-kawasan. Di sini kan daerah lindung dan taman nasional tidak boleh dibangun,” tuturnya.
Selain itu, upaya penyegalan tidak hanya dilakukan lokasi tersebut aja. Dalam kesempatan yang sama, Menko Zulhas bersama Menteri LH, dan Gubernur Jabar total melakukan penyegelan bangunan terhadap 4 perusahaan yang diduga merusak lingkungan.
Adapun keempatnya yakni memiliki PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.***