Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Sejumlah Mega Proyek di Karawang ‘Molor’, Apakah Berpotensi Kerugian Negara?

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Mengakhiri tahun anggaran 2024, sejumlah mega proyek di Kabupaten Karawang – Jawa Barat dipastikan ‘molor’ atau mengalami keterlambatan dalam pengerjaanya. Bahkan beberapa diantaranya disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

1. Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa

Mega proyek Stadion Singaperbangsa dikerjakan oleh CV. Aputra Bleko dengan anggaran Rp 13,5 miliar berumber dari APBD tahun 2024.

Sesuai kontrak, masa pelaksanaan mega proyek ini dikerjakan 108 hari kerja dan harus selesai pada 28 Desember 2024.

Tetapi faktanya, hingga awal Desember 2024 pengerjaan baru 28% yang seharusnya rampung 35%.

Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh dikabarkan sempat marah saat mengetahui kondisi rehabilitasi Stadion Singaperbangsa. Bahkan bupati sampai melakukan sidak ke lokasi pembangunan.

Alhasil, Dinas PUPR Karawang harus melakukan Adendum atas pengerjaan mega proyek ini dan harus selesai di akhir Januari 2025. Jika masih mengalami keterlamabatan, maka akan diberlakukan denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak.

Berita Lainnya  PT. Jui Shin, Pabriknya di Bekasi Tapi Dikeluhkan Warga Karawang

Diketahui, Stadion Singaperbangsa ini akan dirancang sesuai standar liga satu, yaitu dimana tribun penonton berada di sebelah timur dan barat.

Selain renovasi tribun, beberapa bagian Stadion Singaperbangsa juga mengalami perbaikan. Diantaranya seperti ruang ganti, toilet, official panitia dan wasit, sesuai standar liga satu. Bahkan Stadion Singaperbangsa juga disediakan area jogging track.

2. Pembangunan Jembatan Cilebar

Proyek pembangunan jembatan ini akan menjadi akses penghubung antar kecamatan. Dikerjakan oleh CV. Sudut Siku Komp KPAD Sejahtera, proyek ini menelan anggaran hingga Rp 10,4 miliar dengan pengerjaan 150 hari kelander (29 Juli – 25 Desember 2024).

Karena mengalami keterlambatan pengerjaan, DPRD Karawang meminta Dinas PUPR untuk memanggil dan mengevaluasi pihak kontraktor, untuk kemudian dilakukan Adendum dan diberikan sanksi.

Cuaca (curah hujan tinggi) dan kontur tanah yang labil diklaim sebagai salah satu faktor pengerjaan mega proyek ini mengalami keterlambatan. Bahkan Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) pernah menyebut adanya perbedaan antara sketsa gambar jembatan dengan kondisi pengerjaan di lapangan.

Berita Lainnya  Tim Ekspedisi TNI AD Temukan 19 Macan Tutul di Sanggabuana Pegunungan Karawang

HES juga menyebut, jika pengerjaanya terus dilanjutkan tanpa adanya evaluasi menyeluruh, maka pembangunan jembatan Cilebar berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pengerjaan jembatan Cilebar juga mendapatkan keluhan dari warga sekitar. Selain kondisi bising di malam hari, pemerintah juga tidak menyediakan jembatan alternatif selama proses pembangunan jembatan Cilebar berlangsung. Sehingga setiap kendaraan yang lewat di jalan tersebut harus memutar balik dengan jarak yang lumayan jauh.

3. Rehabilitasi GOR Panatayudha

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Karawang mencatat, di anggaran perubahan hingga November 2024, terdapat usulan permohonan 91 paket pengerjaan. Diantaranya terdiri dari jasa konsultan 10 paket, jasa konstruksinya 80 paket dan penunjukan langsung 1 paket.

Sebanyak 89 paket dilanjutkan ke tahapan kontrak. Sedangkan 1 paket kegiatan mengalami gagal kontrak, yaitu pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawan.

Dan 1 paket gagal berkontrak lainnya yaitu untuk konsultan pengawasnya. Sementara proses tender terbesar untuk tahun anggaran 2024 adalah Pembangunan/ Rehabilitasi GOR Panatayuda dengan pagu anggaran Rp 20 miliar.

Berita Lainnya  FAIS Tolak Rencana Operasi Tempat Dugem Holywings di Jalan Tuparev

4. Pembangunan RSUD Rengasdengklok

Karena menggunakan anggaran tahun jamak, mega proyek RSUD Rengasdengklok ini tidak dianggap ‘molor’. Meskipun beberapa kesempatan Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh dan sejumlah pejabat terkait melakukan sidak ke lokasi pembangunan.

Mega proyek yang akan menelan anggaran Rp 260 miliar dari APBD Karawang ini ditarget rampung tahun 2026. Di tanah seluas 2,6 hektare, rumah sakit tipe C ini akan memiliki 106 tempat tidur.

Adapun rincian dari total alokasi anggaran tersebut, masing-masing Rp 250 miliar untuk pelaksanaan kontruksi dan gedung, Rp 4 miliar untuk menejemen kontruksi, Rp 320 juta untuk pembayaran jasa konsultan dan Rp 1,5 miliar untuk pengelolaan kegiatan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Paksa Hubungan Badan Setelah Korban Baru Selesai Mandi

BEKASI - Pria paruh baya di Kabupaten Bekasi berinisial M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan. Korban dalam hal ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI