KARAWANG – Asep Agustian, SH.MH, Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang menyebut jika penetapan GBR sebagai tersangka korupsi PD Petrogas Persada Karawang tidak sah secara hukum.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan Pasal 54 KUHAP, yaitu dimana tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang.
“Bila GBR tidak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan dan penetapan GBR sebagai tersangka tidak sah, apapun bentuk dan ceritanya,” tutur Asep Agustian SH.MH, Jumat (20/6/2025).
Askun (sapaan akrab) menjelaskan, jika GBR tidak mempersiapkan kuasa hukum, maka seharusnya pihak Kejari Karawang menyediakan atau menunjuk kuasa hukum bagi GBR.
Hal itu diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yakni yang berbunyi : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
“Pasal ini menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama jika mereka menghadapi ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu atau tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Pihak Kejari harus siapkan itu, siapapun kuasa hukumnya harus siap dampingi GBR,” katanya.
“Saya tidak ada kepentingan dengan GBR. Cuma bingung saja melihat pemberitaan kok seperti tidak didampingi kuasa hukum,” timpal Askun.
Setuju Jika GBR Mau Bongkar-bongkaran Pelaku Lain yang Terlibat
Dalam penetapan tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,1 miliar ini, Askun juga menyoroti pihak BJB Cabang Karawang yang dengan mudahnya mengeluarkan uang sampai Rp Rp 7,1 miliar, padahal diketahui jika PD Petrogas sedang sengketa.
“Kok uang sebesar itu bisa keluar, siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa keluar?. Karena apapun bentuk dan judulnya, kalau tanpa ada rekomendasi, uang ini tidak bisa keluar,” katanya.
“Kita lihat alurnya rekomendasi di zaman dulu, berarti di situ ada tingkatan bupati yang lama, berarti ada juga persetujuan dari dewan (DPRD Karawang) yang sudah tahu kedalaman masalahnya. Terus kemudian ada Dewan Pengawas, karena bisa cairnya uang itu ada tanda tangan direksi dan dewas sesuai spesimen,” timpalnya.
Oleh karenanya, Askun mendesak pihak Kejari Karawang untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat BJB Cabang Karawang yang dinilai terlalu berani mengeluarkan uang sebesar itu.
“Semua harus diperiksa, baik bupati, dewan, Dewas dan termasuk direksi Bank BJB. Apapun ceritanya seseorang tidak bisa memperkaya bagi dirinya sendiri tanpa keterlibat pihak lain,” tegasnya.
Askun pun meminta kepada tersangka GBR untuk membongkar kemana siapa saja aliran uang itu mengalir.
“Saya setuju kalau dia mau bertarung dan membongkar, bongkar saja. Kas PD Petrogas ini infonya Rp 100 miliar lebih, sementara yang dikeluarkan baru Rp7,1 miliar, dan uang Rp7,1 diperuntukan buat siapa saja. Apa mungkin buat kepentingan GBR sendiri?. Jadi mohon ini dibenahi agar tidak jadi preseden buruk kedepan,” tutupnya.***