KDM Efek Lagi, Disdik Jabar Perintahkan Seluruh Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Paling Lambat 3 Februari

0
60

BUKAN hanya di sektor pertambangan untuk menertibkan operasi tambang ilegal, Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi juga melakukan gebrakan di bidang pendidikan.

Banyaknya laporan dan informasi ijazah siswa ditahan pihak sekolah karena alasan belum melunasi tunggakan, hal ini membuat KDM langsung bereaksi.

Alhasil, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memerintahkan semua sekolah di Jawa Barat wajib menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat pada 3 Februari 2025 mendatang.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Berita Lainnya  100 Siswa di Depok Bersiap Dikirim ke Barak Militer

Pada surat itu dijelaskan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya, sebagaimana yang diterima wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Berita Lainnya  Siswa Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Bupati Bekasi Masih Pertimbangkan Kebijakan KDM

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

“Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.

Berita Lainnya  Siswa yang Minum Pembersih Lantai Diangkat Jadi Anak Asuh Dedi Mulyadi

“Untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,”.****

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini