Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi Diadukan ke P2TP2A

0

KARAWANG – Diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 19 tahun, seorang guru ngaji di Kabupaten Karawang – Jawa Barat dilaporkan ke Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH, Kuasa hukum korban mengatakan, secara kebetulan terduga pelaku masih masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025, yaitu dimana saat pelaku masuk ke rumah nenek korban dan diduga langsung melakukan kekerasan seksual yang akhirnya dipergoki oleh nenek korban.

Setelah itu, pelaku dibawa oleh keluarga korban dan warga setempat ke Polsek Majalaya. Namun bukannya diproses secara hukum, saat itu polisi malah mengarahkan untuk mediasi, sampai akhirnya muncul surat kesepakatan damai yang dibuat secara tertekan saat itu.

Berita Lainnya  Hati-hati Jika Mengkritik Pemerintahan di Karawang, Warga ini Divonis 3 Bulan Penjara Setelah Kritik Kades Lewat Media Massa

“Padahal seharusnya Polsek Majalaya menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Karawang sesuai dengan kompetensi dalam penanganan perkara,” tutur Gary Gagarin, Senin (24/6/2025).

Dalam prosesnya, kata Gary, korban diduga mendapatkan banyak intimidasi dan ancaman dari pihak terduga pelaku beserta keluarganya, dengan melalukan kekerasan fisik kepada korban dan melakukan pelemparan batu ke arah rumah korban.

Setelah kejadian tersebut, korban yang juga berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus swasta di Karawang sempat mengadukan persoalan ini ke Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (SATGAS TPKS) kampus/universitas, namun tidak ada tindak lanjut.

Berita Lainnya  PERADI Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Petrogas Tidak Sah, Setuju Jika GBR Mau Bongkar-bongkaran

Sehigga orang tua korban kecewa dan akhirnya menunjuk Kantor Hukum Gary Gagatin & Patner’s untuk menjadi kuasa hukum korban.

“Setelah kita tangani, kami langsung berkordinasi dengan Unit PPA Polres Karawang untuk membuat Laporan Polisi,”

“Namun laporan belum dapat diterima dengan alasan sudah pernah ditangani oleh Polsek Majalaya dan sudah surat perjanjian antara pelaku dan korban tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Padahal secara hukum, meskipun ada perdamaian, tidak akan menghapuskan suatu perbuatan pidana,” kata Gary.

Berita Lainnya  Giliran PUSTAKA Soroti Duit Rp 101 Miliar yang Dipamerkan Kejaksaan : Jangan Sekedar Pansos!

Akhirnya, Gary Gagarin & Patner’s mendatangi kantor Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak)Karawang untuk mengadukan persoalannya dan meminta pendampingan psikologis bagi korban.

“Langkah selanjutnya kami akan membuat surat audiensi ke Kapolres Karawang agar perkara ini ditangani dan mendapatkan atensi,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini