Bupati Aep Keluarkan SE, Semua Kendaraan Operasional Perusahaan Dihimbau Plat T

Tertanggal 5 Februari 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 271, tentang ‘Penggunaan angkutan operasional orang/barang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) domisili Karawang’.

Atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun 2025, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua kendaraan operasional orang/barang di Karawang dihimbau menggunakan plat nomor T.

Berita Lainnya  Agar Lebih Tepat Sasaran, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial

Kepala Dishub Karawang Agus Kurnia S.Sos melalui Kasi Angkutan Yunus Kusriwanto S.SIT menjelaskan, bahwa UU HKPD memiliki dampak positif dan negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dampak positifnya, persentase retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi daerah lebih besar. Yaitu yang tadinya 70% untuk provinsi dan 30% untuk daerah, kini menjadi 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.

Sementara dampak negatifnya, daerah kehilangan potensi retribusi dari KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor). Karena sejak diberlakukan UU HKPD, maka uji KIR digratiskan.

Berita Lainnya  Prabowo Ingatkan Koruptor : Negara Tidak akan Tinggal Diam

“Karawang kehilangan potensi retribusi Rp 5 miliar pertahun, karena sekarang KIR digratiskan. Maka untuk nge-push penggantinya Pak Bupati dorong semua kendaraan operasional orang/barang di Karawang harus menggunakan TNKB domisili Karawang atau plat nomor T,” tuturnya, saat diwawancara Opiniplus.com, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Yunus, surat edaran bupati ini bukan hanya berlaku bagi kendaraan operasional orang/barang di kawasan industri. Tetapi berlaku bagi semua perusahaan yang ada di Karawang.

“Pak Bupati sudah kumpulkan pihak perusahaan di kawasan industri dan stakeholder yang ada untuk mensosialisasikan surat edaran ini,” katanya.

Berita Lainnya  Bekasi Peringkat 5 Nasional dalam Pelayanan Publik

Diakui Yunus, surat edaran ini sifatnya masih himbauan, sehingga tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran ini. Sehingga ke depan perlu didorong produk hukum dalam bentuk Perda dan Perbup yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Tetapi kami yakin, jika semua perusahaan di Karawang mau berkontribusi untuk pembangunan daerah, maka mereka pasti melaksanakan surat edaran bupati ini. Yaitu dimana kendaraan operasional orang/barang perusahaan harus plat nomor T,” tandasnya.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *