Menilik Perjalanan Giovanni dari Awal Menjabat Dirut Petrogas Hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi

0

KARAWANG – Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003, Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas.

Sejak tahun 2005 sampai 2008, Petrogas sudah mengalami kerugian. Karena sebagaimana tertulis dalam laporan keuangan tahun 2008, tidak menunjukkan adanya penjualan dari aktivitas operasional perusahaan tersebut.

Namun karena melihat potensi minyak dan gas yang ada di Kabupaten Karawang, sekitar pertengahan tahun 2010, Pemda Karawang melakukan restrukturisasi Perusda Petrogas Persada yang dimulai dengan melakukan seleksi Direktur Utama (Dirut).

Hasil seleksi yang dilakukan Pemda melalui Tim Seleksi uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana diamanatkan Perda 12 tahun 2003, kemudian terpilihlah Rahmat Priatna sebagai Dirut Petrogas yang dilantik Bupati Drs. H. Ade Swara pada 17 Januari 2011.

Dalam menjalankan tugasnya, tidak lama setelah pelantikan, Petrogas Persada berhasil melakukan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman untuk melakukan kerjasama usaha dengan PT. Gazco, Jakarta dengan jangka waktu kerjasama selama satu tahun.

Awal Mula Giovanni Jabat Dirut Petrogas

Dilansir dari Kompasiana, belum juga MOU antara Petrogas dengan Gazco terrealisasikan, tiba-tiba pimpinan Petrogas Persada Rahmat Priatna mengundurkan diri dari jabatannya.

Awalnya publik mengira dugaan mundurnya Rahmat karena tidak mendapatkan honor sejak pengangkatan sampai ditandatanganinya pengunduran diri tertanggal 15 Agustus 2011.

Tetapi ternyata bukan karena itu. Saat itu Rahmat mengaku telah ditekan dan dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya oleh dua orang, yaitu Giovanni dan seseorang bernama Boim.

Bahkan rapat pengunduran dirinta pun bukan di tempat rapat yang biasa dilakukan. Tetapi di ruang tamu bupati. “Dalam rapat itu, hanya dihadiri oleh saya, Bupati, Giovanni dan Boim. Bahkan redaksional suratnya pun disiapkan oleh kedua orang tersebut,” ucapnya, dilansir dari dokumentasi pemberitaan Kompasiana.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

Apa yang dikatakan Rahmat, sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat bernomor 035/PPK-DU/VIII/2001, perihal pengunduran dirinya. Dalam paragraf pertama surat itu tertulis, sesuai rapat yang dipimpin oleh bupati pada hari Rabu (10/8/2011), bertempat di Ruang Tamu Bupati.

Selang tiga hari setelah Rahmat mundur, keluarlah Surat Bupati Karawang bernomor 539/2854/EK, perihal persetujuan pengunduran diri Dirut Perusda Petrogas Persada Karawang.

Tidak lama setelah surat bupati itu keluar, muncullah dua lembar Curriculum Vitae (CV) atas nama Giovanni Bintang Rahardjo dengan menggunakan bahasa inggris. Dalam CV buatan lelaki kelahiran Livorno Itally 1957 tetapi tinggal di Subang itu, walaupun pencantuman waktu dan tempat dalam pembuatan CV itu penting menurut para ahli manajemen, tetapi dia tidak mencantumkannya. Yang tercatat diakhir CV hanyalah tandatangan dan nama jelasnya saja.

Selanjutnya, disusul dengan munculnya Rancangan Keputusan Bupati Karawang yang tertulis pada bulan Agustus 2011. Isi keputusan bupati tersebut, pemberhentian Rahmat Priatna sebagai Dirut Petrogas dan mengangkat Giovanni sebagai pejabat sementara (Pjs) Dirut Petrogas Persada Karawang.

Singkatnya, Giovanni menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014. Lalu ia diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019.

Petrogas Kembali Bermasalah di Zaman Bupati Cellica

Pada sekitar Juli 2023 di zaman Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Petrogas Persada kembali bermasalah. Yaitu dimana BUMD ini belum bisa membayar gaji direksi, sehingga menimbulkan hutang gaji yang jumlahnya cukup mengkhawatirkan.

Berita Lainnya  Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Adapun kabar mengenai kondisi kas Petrogas Persada yang mencapai Rp 86 miliar saat itu tidak bisa dicairkan, dengan alasan masa jabatan Dirut Petrogas yang sudah habis baru diisi oleh Plt.

Bahkan saat itu, Komisi II DPRD Karawang berencana membentuk Pansus untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan swasta.

Dan ditengah perjalanannya, Kejaksaan Negeri Karawang menduga adanya kerugian negara dalam pengelolaan PD Petrogas Persada. Sehingga akhirnya menetapkan Geovanni sebagai tersangka.

Giovanni Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Petrogas

Pada Rabu (18/6/2025) malam, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka dugaan korupsi PD Petrogas Persada.

Menjabat sebagai Plt Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Kejaksaan menjabarkan, pada 2017 PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Sehingga tindakan Giovanni tersebut diduga melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Giovanni diduga telah menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar lebih.

Berita Lainnya  Dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK

Kejaksaan Pamerkan Barbuk Duit Sita’an Rp 101 Miliar Petrogas

Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita’an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan, barang bukti ini diluar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, Geovani Bintang Raharjo, red).

Dan barang bukti sita’an Rp 101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.

Ditegaskannya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.

“Jadi Rp 101 miliar ini diluar Rp 7,1 miliar ya,” tutur Kajari Syaifullah, saat menggelar konferensi pers.

Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp 7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.

“Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” kata Kajari Syaifullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini