KARAWANG – Baru saja disinggung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebagai salah satu perusahaan yang sering mengalami kecelakaan kerja, kini PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 kembali berulah.
Yaitu dimana pabrik kertas ini kembali kedapatan membuang limbahnya ke Sungai Citarum.
Berdasarkan dokumentasi video instagram @informasi_karawang, kondisi air di Sungai Citarum terlihat menjadi biru toska, mirip seperti air kolam renang. Setelah ditelusuri, ternyata limbah tersebut berasal dari PT. Pindo Deli 1.
Sontak kabar ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, pada Sabtu (21/6/2025) sore.
Dan Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan memastikan bahwa limbah yang mencemari Sungai Citarum ini berasal dari PT. Pindo Deli 1. Sehingga dalam waktu dekat pihak perusahaan akan kembali dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
“Informasi di lapangan Pindo 1, akan kita panggil secepatnya,” kata Iwan Ridwan, kepada wartawan di lokasi.

Disinggung mengenai sanksi pidana membuang limbah ke Sungai Citarum, Iwan Ridwan seperti tak mau berspekulasi menjawab pertanyaan wartawan. Meskipun PT. Pindo Deli 1 sering kedapatan membuang limbahnya ke Sungai Citarum.
Iwan Ridwan hanya menegaskan, bahwa PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 harus kembali melakukan evaluasi pengelolaan limbahnya. Dan ia juga menegaskan setiap limbah yang dibuang patut diduga berbahaya mencemari lingkungan.
“Ya harus ada perbaikan-perbaikanlah. Yang namanya limbah patut diduga berbahaya,” singkat Iwan Ridwan.
Diketahui, perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 60, 104, dan 109. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara dan denda yang besar.
Sanksi Pidana Pasal 104 UU PPLH Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Dan Pasal 109 UU PPLH Mengatur sanksi bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Sebelumnya juga diberitakan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sempat menyinggung PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 sebagai salah satu perusahaan yang sering mengalami kecelakaan kerja.
Pernyatan ini disampaikam Bupatk Aep saat sambutan di kegiatan Seminar Safety & Environment yang digelar ASLIK3 Indonesia (Asosisasi Linnkungan Industri, Keselamatan dan Mesehatan Kerja) di Lantai 3 Ballroom Swiss Belinn Hotel Karawang, Sabtu (21/6/2025) pagi.***