SUBANG – Ratusan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Jumat (20/6/2025) sore. Mereka menuntut agar aturan kendaraan over dimension dan over loadingĀ (ODOL) dan pembatasan jam operasional truk segera dicabut karena dinilai merugikan.
Dalam aksi tersebut, massa sempat mendorong dan menjebol pagar gerbang masuk kantor Pemkab Subang hingga roboh. Para sopir truk mengepung kawasan kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas peraturan yang dianggap menghambat mata pencaharian mereka.
Meski sempat ricuh dan terjadi ketegangan saat gerbang didobrak, situasi secara umum tetap kondusif dan terkendali.
Plt Kadishub Aep Saepulloh menegaskan kepada para pendemo bahwa truk sumbu dua diperbolehkan melintas di jalur provinsi setiap hari termasuk akhir pekan.
“Untuk kendaraan sumbu duaĀ diperbolehkan melintas setiap hari yakni siang hari dari pukul 09.00 WIB-16.00 WIB dan malam dari pukul 21.00 WIB-04.00 WIB,” ucap Aep Saepulloh dihadapan para pendemo, dilansir dari Beritasatu.com.
Sementara untuk sumbu tiga atau tronton pada Senin hingga Jumat hanya boleh melintas di jalan provinsi dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 dan pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Untuk akhir pekan yakni Sabtu Minggu kendaraan sumbu tiga tak boleh melintas dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB,” katanya.
Aep Saepulloh juga menegaskan Pemkab Subang akan memanggil para pengusaha angkutan logistik maupun material proyek untuk PSN Patimban untuk berdialog terkait pembatasan jam operasional.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban Sopir Wilayah Purwasuka, Gugum mengaku gembira sudah ada keputusan untuk terkait pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Subang.
āAlhamdulillah sudah ada keputusan,ā ucapnya.
Setelah adanya keputusan, terkait jam operasional, para pendemo yang sebelumnya sempat memanas akhirnya membubarkan diri dengan tertib.***