Dugaan Pungli dan Korupsi Dana PIP di Sekolah Resmi Dilaporkan ke APH

Dengan surat aduan Nomor : 567/ADV/LO.ASW/Pengaduan/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025, Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Arizal Mukti yang didampingi Kantor Hukum Law Offiece Alek Safri Winando & Patner’s, resmi melaporkan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi dana PIP di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Karawang – Jawa Barat.

Untuk dugaan pungli di beberapa sekolah, praktisi hukum yang akrab disapa Bang Alek ini mengadukan persoalannya ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Sementara untuk dugaan korupsi dana PIP, Bang Alex mengadukannya ke Polres Karawang melalui Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Berita Lainnya  LPAI Apresiasi Program Bela Negara

Dengan beberapa bukti yang dilampirkan, Bang Alek berharap penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Adapun terkait kenapa bentuk laporannya ‘aduan’, Bang Alek menjelaskan karena alasan subjek dan objek hukumnya yang bersifat global.

Artinya, tidak hanya satu dua sekolah atau guru yang diduga terlibat di dalam pungli dan korupsi dana PIP ini.

Disampaikan Bang Alek, sebenarnya pelapor atau pengadu persoalan ini adalah civil society atas nama Ahmad Arizal Mukti sebagai pengamat kebijakan publik.

Berita Lainnya  Pendidikan Karakter Unik di Purwakarta, Siswa Cuci Baju Sendiri Sebelum Masuk Kelas

Sementara Law Office Alek Safri Winando sebagai kuasa hukum yang memberikan masukan atau pertimbangan hukum dan support data pengaduannya.

Bang Alek berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdiam diri menyikapi persoalan pendidikan ini.

Terlebih, Bupati Karawang sudah mengeluarkan surat intruksi larangan kepada setiap sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Sebagai praktisi hukum kita ingin berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan, khususnya di Karawang Jawa Barat. Karena siapapun pasti sependapat bahwa integritas pembangunan pendidikan harus dijaga. Karena ini adalah amanat Undang-undang,” tutur Alek Safri Winando, SH.MH, Jumat (14/2/2025).

Berita Lainnya  LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Bang Alek juga berharap agar persoalan ini menjadi produk hukum bagi Kejaksaan dan Kepolisian, agar menjadi contoh bagi dunia pendidikan di kabupaten/kota lain.

“Tujuannya ya untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum kepsek, tenaga pendidik atau unsur lembaga dan individu lainnya yang selama ini masih menjadi sekolah sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *