JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada panggilan kedua, Nusron tidak hadir karena sedang menjalani agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama sejumlah pihak mendesak KPK untuk bersikap tegas, termasuk mempertimbangkan opsi penjemputan paksa setelah kepulangannya dari Malaysia.
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa langkah lanjutan dan pertimbangan mengenai pemanggilan paksa masih dikaji oleh tim penyidik.***

