Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Garut berinisial DS ditangkap polisi. Wanita berumur 37 tahun itu harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang dan alkohol murni yang digunakan untuk mabuk-mabukan.
Kapolsek Cisurupan AKP Asep Saepudin menjelaskan, DS diamankan personel Unit Reskrim Polsek Cisurupan pada Selasa, (11/3/2025) dini hari tadi di Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi.
“Kami menerima informasi ada pedagang obat terlarang dan alkohol yang berkeliaran saat tengah malam. Personel mengecek ke lapangan dan berhasil menangkap mereka,” katanya.
DS ditangkap bersama sang suami, ES (40). Suami-istri ini, kompak berjualan dengan berbagi peran. Menurut penuturannya kepada polisi, DS bertugas mengedarkan. Sedangkan ES membeli barang haram tersebut.
“Pelaku membeli barang melalui marketplace dan menjual barang tersebut di rumah kontrakannya,” katanya.
Saat digerebek polisi, keduanya tak berkutik saat petugas memergoki mereka sedang berjualan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 20 botol alkohol 70 persen dan 20 bungkus obat-obatan terlarang jenis neomethor yang diduga dibeli untuk mabuk-mabukan oleh konsumennya.
Kepada petugas, DS mengaku nekat untuk berjualan pil setan dan alkohol gara-gara terjerat utang ke rentenir, atau bank emok.
“Yang bersangkutan tidak menjelaskan berapa nominalnya, akan tetapi mereka mengaku berjualan untuk melunasi utang ke bank emok,” pungkas Asep. (Detik)