Setiap hari rabu, Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat wajib memakai seragam atau pakaian khas daerah, yakni pangsi hitam dengan iket bagi pria, serta kebaya bagi wanita.
Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Kebijakan ini sekaligus mencabut dan tidak memberlakukan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 100.3.4/1945/Org/2024.
Dalam SE baru ini juga mengatur ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja.
Hari Senin, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Hari Selasa, pakaian yang dikenakan adalah kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok hitam.
Hari Kamis, ASN mengenakan PDH batik, sementara hari Jumat diperbolehkan mengenakan pakaian olahraga atau batik.
Pada setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri.
Tak hanya itu, ASN juga diharuskan menggunakan atribut resmi yang berlaku, seperti tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, serta lambang daerah Kabupaten Purwakarta.
Penggunaan atribut tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperkuat identitas budaya lokal di kalangan ASN Purwakarta.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan para pegawai dapat lebih memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai budaya dalam kesehariannya.***