Sekolah Swasta juga Wajib Serahkan Ijazah Siswa, Tunggakan akan Diganti Kompensasi dari Pemprov Jabar

0

Sekolah Swasta juga Wajib Serahkan Ijazah Siswa, Tunggakan akan Diganti Kompensasi dari Pemprov Jabar

KEBIJAKAN Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui surat edaran Disdik Jabar, mengenai penyerahan ijazah siswa yang ditahan sekolah karena tunggakan, ternyata bukan hanya berlaku bagi sekolah negeri. Tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Sebelumnya, kebijakan ini menjadi kontroversi bagi sekolah swasta. Karena selain dana BOS yang hanya bisa digunakan 50% untuk honorarium tenaga pendidik dan sisanya dari dana BPMU, selama ini sekolah swasta hanya mengandalkan sumbangan masyarakat (iuran siswa) untuk menunjang keberlangsungan proses pendidikan.

Berita Lainnya  22 Calon Mahasiswa ITB Berprestasi Dapat Bantuan Pendidikan

Namun demikian, KDM menegaskan bahwa sekolah swasta juga memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan ijazah siswanya yang masih ditahan.

“Masih banyak yang bertanya apakah sekolah swasta memiliki kewajiban untuk memberikan ijazah siswa yang tertahan, karena peserta didiknya belum melunasi kewajibannya. Saya katakan harus tetap diberikan,” tutur KDM, melalui video instagram di akun pribadinya @dedimulyadi71.

Kemudian bagaimana solusi atas tunggakannnya?, disampaikan KDM, seluruh tunggakan siswa di Jawa Barat yang belum melunasi tunggakan dicatat berapa tunggakannya.

Berita Lainnya  Siswa Harus Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, FKSS : Cukup Berat Bagi Anak-anak

Kemudian nanti Kepala UPTD Disdik Jawa Barat, para kepala Disdik kabupaten/kota se Jabar akan melakukan verifikasi.

Kemudian, Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi, apabila sekolah tersebut belum mendapatkan bantuan dari pemda kabupaten/kota dan provinsi Jawa Barat.

“Sehingga kami tetap memiliki tanggungjawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah melaksanakan sekolah, tetapi ijazahnya masih ditahan,”

“Dan kami bertanggungjawab terhadap biaya yang ditimbulkan. Karena itu merupakan kewajiban negara,” tutup KDM.***

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini