AKHIRNYA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bisa berpraktik acara di Negara Inggris dan Wales.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan, saat kesempatan launching British Indonesian Lawyers Association (BILA), pada Jumat (24/1/2025).
“Sekarang advokat Peradi sudah diakui dan dapat berpraktik sebagai pengacara di negara Inggris dan Wales,” kata Otto.
Disampaikan Otto, baru sekarang ini Peradi bisa melihat hasilnya. Karena pengakuan tersebut diberikan atas keberhasilan Peradi melakukan rekrutmen advokat dengan standar internasional.
Otto juga menyebut, saat ini para advokat Peradi telah mendirikan British Indonesian Lawyers Association (BILA).
“Saya mengharapkan BILA dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum di Indonesia dan dapat berkolaborasi dengan Peradi,” imbuh Otto.
Diketahui, British-Indonesian Lawyers Association (BILA) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh para praktisi hukum yang berkualifikasi di Indonesia dan Inggris.
Organisasi itu memiliki misi untuk menghubungkan advokat Indonesia dan pengacara Inggris, mendorong kolaborasi, serta berbagi pengetahuan dan kemajuan praktik hukum melalui penelitian, diskusi publik, dan acara profesional.
BILA percaya kekuatan kemitraan lintas batas dapat menciptakan dampak yang berarti di bidang hukum.
Dengan membangun jembatan antara kedua sistem hukum, Organisasi mempromosikan inovasi, menegakkan standar profesional, dan berkontribusi pada pengembangan hukum di kedua negara.***