Rekrut Advokat Berstandar Internasional, Peradi Sudah Bisa Berpraktik di Inggris dan Wales

AKHIRNYA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bisa berpraktik acara di Negara Inggris dan Wales.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan, saat kesempatan launching British Indonesian Lawyers Association (BILA), pada Jumat (24/1/2025).

“Sekarang advokat Peradi sudah diakui dan dapat berpraktik sebagai pengacara di negara Inggris dan Wales,” kata Otto.

Disampaikan Otto, baru sekarang ini Peradi bisa melihat hasilnya. Karena pengakuan tersebut diberikan atas keberhasilan Peradi melakukan rekrutmen advokat dengan standar internasional.

Berita Lainnya  Korban Arisan Online Bekasi Buka Sayembara, Imbalan Rp 30 Juta Jika Temukan Pelaku

Otto juga menyebut, saat ini para advokat Peradi telah mendirikan British Indonesian Lawyers Association (BILA).

“Saya mengharapkan BILA dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum di Indonesia dan dapat berkolaborasi dengan Peradi,” imbuh Otto.

Diketahui, British-Indonesian Lawyers Association (BILA) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh para praktisi hukum yang berkualifikasi di Indonesia dan Inggris.

Adapun BILA didirikan sebagai cara memperkuat hubungan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Inggris.

Organisasi itu memiliki misi untuk menghubungkan advokat Indonesia dan pengacara Inggris, mendorong kolaborasi, serta berbagi pengetahuan dan kemajuan praktik hukum melalui penelitian, diskusi publik, dan acara profesional.

Berita Lainnya  Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Subang

BILA percaya kekuatan kemitraan lintas batas dapat menciptakan dampak yang berarti di bidang hukum.

Dengan membangun jembatan antara kedua sistem hukum, Organisasi mempromosikan inovasi, menegakkan standar profesional, dan berkontribusi pada pengembangan hukum di kedua negara.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *