Dikepemimpinan Cellica-Jimmy atau Cellica-Aep, ide dan gagasan pembangunan ini belum diterapkan. Karena melihat presentasi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola Pemprov Jawa Barat masih belum menguntungkan bagi pemerintah daerah. Yaitu 70% untuk provinsi dan 30% untuk daerah.
Namun saat ini pemerintah menyatakan berkomitmen untuk menjalankan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun 2025.
Artinya, presentasi bagi hasil pajak termasuk pajak kendaraan bermotor tidak akan 70% – 30% lagi, melainkan 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.
Melihat peluang ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh langsung gerak cepat (gercep) dan melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder yang berkaitan.
Dan rakor mengenai sosialisasi pemberlakuan UU HKPD ini sudah digelar Pemkab Karawang pada 22 Januari 2025 lalu, di lantai III kantor bupati.
Karena dengan pemberlakuan UU HKPD di tahun 2025 ini, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang akan semakin besar. Terlebih dari sektor pajak kendaraan bermotor, jika semua kendaraan operasional di kawasan industri berplat nomor T.
Ide dan gagasan semua kendaraan operasional di kawasan industri Karawang harus berplat nomor T ini sebenarnya sudah muncul sejak pemerintahan Cellica-Jimmy. Bahkan saat itu Wabup Jimmy terlihat lebih gencar ingin menerapkan rencana aturannya.
Namun saat itu, rencana penerapan aturan tersebut dinilai akan percuma, karena melihat presentasi bagi hasil pajak untuk setiap daerah yang kecil (70% – 30%).
Tetapi saat ini di pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Aep-Maslani, kabarnya Bupati Aep akan mewajibkan semua kendaraan operasional di kawasan industri berplat nomor T.
Kita nantikan saja seperti apa integritas kepemimpinan Bupati Aep di dalam menyambut pemberlakuan UU HKPD yang menguntungkan bagi daerah ini. Apakah setiap kendaraan operasional di kawasan industri akan diwajibkan berplat nomor T?.
Jika kabar ini benar, apakah regulasinya akan diterapkan melalui Perda dan Perbub?. Atau hanya sekedar surat himbauan yang sifatnya tidak mewajibkan semua kendaraan operasional kawasan industri berplat nomor T.***