Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak agar Kejati Jawa Barat agar mencopot oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peristiwa ini terjadi pasca sidang pledoi terdakwa pada Rabu (5/3/2025) kemarin, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selesai sidang, terdakwa kembali ke Sumedang. Kemudian sampai di LP Sumedang sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu terdakwa ‘dibon’ oleh pihak kejaksaan sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian diintograsi dengan nada marah dan ditampar.
Mendengar kabar ini, beberapa Pengurus Peradi di Jawa Barat ‘meradang’. Termasuk Peradi Karawang yang mendesak Kejati Jabar agar segera mencopot oknum jaksa tersebut.
“Dengan tegas saya meminta kepada Kejati Jabar untuk mencopot oknum jaksa yang melakukan penamparan pada terdakwa usai mengikuti sidang di Tipikor Bandung,” tutur Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.MH, Jumat (7/3/2025).
Diketahui, surat kuasa khusus Nomor : SKK.024/LF.BSF/XI/2024 bernama Aditya Afriangga Nadzir sebagai korban penamparan melalui kuasa hukumnya Bambang Sugiran SH,MH, dan Rekan dari Sumedang.
Asep Agustian menambahkan, apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa R Evan Adhi Wicaksana SH yang merupakan kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang dinilai tidak pantas dengan melakukan penamparan kepada terdakwa tersebut.
“Saya juga meminta agar Bapak Prof Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kembali kinerja seluruh para jaksa, agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran SH,MH, mengaku tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut kepada kliennya dengan melakukan penamparan.
“Saya jelas tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Apalagi kejadian penamparannya dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang,” pungkasnya.***