Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

by OpiniPlus · 4 Maret 2025

Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, dilansir Kompas, Selasa (4/3/2025).

Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.

Berita Lainnya  Bukan Anak Ridwan Kamil, Tapi Transfer Uang ke Lisa Mariana

“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Berita Lainnya  Ruben Onsu Jadi Mualaf : Saya Menemukan Ketenangan Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Berita Lainnya  Tampil Gemuk, Lisa Mariana : Gak Dikasih Uang Perawatan Sama 'Akang'

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.***

Bagikan Artikel>>

You may also like