Meskipun identik disebut sebagai ‘Kota Industri’, masyarakat Karawang – Jawa Barat tidak perlu bergantung ke sektor industri di dalam menggerakan ekonomi daerah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, SH, dalam kesempatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, di Kecamatan Klari – Karawang.
Disampaikan Dea Eka, Perda Kewirausahaan Daerah lahir untuk menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat, khususnya membentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif dan profesional.
Dan Perda ini lahir untuk membuka kesempatan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, khususnya bagi kaula muda para pencari kerja yang selama ini bergantung ke industri (pabrik).
“Kewirausahaan daerah ini penting untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah. Karena faktanya masyarakat usia menengah ke atas identik dengan berwirausaha, dari pada bergantung ke industri,” tutur Dea Eka.
Dea Eka menuturkan, ke depan akan banyak bantuan permodalan wirausaha dari Pemprov Jabar untuk masyarakat. Oleh karenanya, Dea Eka meminta pemerintahan setempat baik pemda, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa untuk terus melakukan pembinaan terhadap wirausaha daerah dalam bentuk UMKM.
“Tujuannya apa?, agar saat bantuan permodalan turun, mereka para pelaku UMKM tidak lagi bermasalah dengan legalitas perizinan,” katanya.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi Sosialisasi Perda (SosPer) ini, masyarakat meminta agar Dewan Dea Eka memprioritaskan terlebih dahulu aspirasi masyarakat sekitar, sebelum beralih ke aspirasi masyarakat di daerah lain.
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat atau para pelaku UMKM di Klari yang membutuhkan bantuan permodalan.
“Coba didata dan diinventarisir dulu UMKM mana yang sekiranya layak untuk mendapatkan bantuan permodalan. Insha Allah nanti akan kita realisasikan,” jawab Dea Eka, di hadapan masyarakat.
Melalui kesempatan ini, Dea Eka juga menyampaikan kebijakan baru pemerintahan Prabowo-Gibran terkait gas melon atau gas elpiji 3 Kg yang beberapa hari ke belakang dikeluhkan masyarakat.
Setelah memanggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan pro rakyat, yaitu dimana saat ini pengecer gas melon tidak lagi dibatasi.
“Tujuannya untuk apa?, ya supaya distribusi gas melon di masyarakat merata. Sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan gas melon,” tandasnya.***