in Umum

Langgar Tata Ruang, Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar

by OpiniPlus · 11 Februari 2025

Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi pembongkaran mandiri yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar Kepatuhan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan pasca pembongkaran, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kerja sama dengan PT TRPN, dengan melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Iya tim kami dikirim ke sana karena komitmennya untuk membongkar secara mandiri. Setelah ini kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung.

Berita Lainnya  Tumpukan Limbah Medis Rumah Sakit Bikin Geram Warga Karangligar

Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengelolaan lahan seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi akses jalan dari lahan milik Pemprov Jabar seluas 7,4 hektare. Namun lokasi pagar laut tersebut berada di luar perjanjian kerja sama.

“Kerja sama dengan Pemprov Jabar hanya terkait kawasan (lahan), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” kata Bey.

“(Pagar laut) berada di luar kawasan, karena kawasan laut bukan bagian dari kerja sama,” jelasnya.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut dimulai di area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer, dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dengan menggunakan alat berat.

Berita Lainnya  Tolak Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Proses ini diawasi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan pemangku kepentingan terkait.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat mengerahkan Kapal Pengawas Tuna Cakalang dari Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Hermansyah Manaf mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung segala upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan kelestarian ekosistem dan keberlangsungan perekonomian masyarakat pesisir,” kata Hermansyah.

Ia pun berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan menegaskan seluruh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Penampakan Dokter MSF Saat Digiring Polisi

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan setiap kegiatan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hermansyah.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Bekasi sebagai langkah tegas penanganan konflik pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan dilakukannya pembongkaran ini, diharapkan pemerintah dan pelaku usaha dapat terus berkolaborasi membangun sektor kelautan yang berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kepentingan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus memastikan setiap investasi di bidang kelautan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.***

Bagikan Artikel>>

You may also like