KARAWANG – Ke depan warga Kabupaten Karawang – Jawa Barat harus lebih hati-hati saat menyampaikan kritikan kepada pemerintahan di Karawang.
Contohnya kasus Yusuf Saputra (Lurah Gudel), warga ini divonis 3 bulan penjara setelah menyampaikan kritik di media online tentang pengelolaan CSR oleh BUMDes Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur.
Pada tahun 2023, Yusup menyampaikan kritikannya melalui media online. Kemudian ia dilaporkan ke Polres Karawang oleh Kuasa Hukum Kades Pinayungan.
Meskipun ucapan terdakwa merupakan bentuk produk jurnalistik, tetapi penyidik polisi dan kejaksaan tidak menerapkan UU Pers dalam kasus hukum ini. Tetapi menggunakan UU ITE dengan tuduhan fitnah dan perncemaran nama baik.
Belasan kali sidang diikuti terdakwa Yusup Saputra di Pengadilan Negeri Karawang. Bahkan wartawan yang menulis beritanya sempat dijadikan saksi di persidangan.
Alhasil pada Senin (24/6/2025), terdakwa Yusup Saputra divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, meskipun vonis tiga bulan tergolong ringan, dasar pertimbangannya masih menyisakan banyak kejanggalan.
“Sidangnya tadi cukup panjang, hampir tiga jam lebih pembacaan pertimbangannya. Tapi kembali lagi, faktanya sering kali tidak sesuai dengan pertimbangan. Di persidangan, bahkan saksi korban sendiri menyatakan bahwa ada kalimat yang hilang dari barang bukti,” ungkap Simon kepada awak media.
Ia menilai, hilangnya bagian dari barang bukti seharusnya membuat bukti tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar dalam pengambilan putusan.
“Barang bukti itu cacat. Tapi oke lah, kita coba terima. Tapi yang kedua, ini sudah jelas-jelas adalah pemberitaan. Dalam pertimbangan hakim juga disebut bahwa ini adalah produk jurnalistik,” lanjutnya.
Simon menegaskan bahwa pemberitaan pers seharusnya tunduk pada Undang-Undang Pers, bukan dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia merujuk pada kesepakatan bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh UU ITE.
“Kalau ini pemberitaan, maka harus tunduk pada UU Pers. Dan dalam pasal yang dijadikan dasar pelaporan, subjek hukumnya harus perseorangan, bukan jabatan. Jabatan tidak bisa mengadukan pencemaran nama baik. Maka seharusnya, dari tiga fakta hukum tadi, putusannya adalah: menyatakan terdakwa bebas. Atau paling tidak, menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana,” tegas Simon.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari proses peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran yang materil, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.***