Babak Baru Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP, Kejaksaan Mulai Panggil Saksi-saksi

Persoalan dugaan pemotongan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMPN 1 Kutawaluya Karawang – Jawa Barat kini memasuki babak baru.

Kini, perkembangan informasinya tidak seputar tentang PGRI vs Konten Kreator Bro Ron. Melainkan sudah ke ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang.

Kamis (20/2/2025), Kejaksaan Negeri Karawang mulai memanggil sejumlah saksi. Tahap awal Kejaksaan memanggil Law Office Alek Safri Winando & Patner’s, sebagai pelapor dugaan pemotongan dan PIP.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam menangani kasus ini. Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejari untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar pelapor, Alek Safri Winando, SH. MH, usai mendampingi saksi di kantor Kejari Karawang.

Berita Lainnya  Dicekoki Miras, Remaja Putri di Bekasi Diperkosa 4 Pria Secara Bergiliran

Berdasarkan laporan, pihak sekolah diduga meminta dana partisipasi yang jumlahnya bervariasi, yakni Rp500 ribu untuk kelas 7, Rp700 ribu untuk kelas 8, serta Rp700 ribu ditambah uang perpisahan Rp500 ribu untuk kelas 9, sehingga total pungutan bagi siswa kelas 9 mencapai Rp1,2 juta.

Menurut Alek Safri, pungutan tersebut diklaim pihak sekolah sebagai dana untuk penilaian semester, sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Namun, praktik ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Dokter Cabul yang Lecehkan Pasien

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa maupun orang tua mereka.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.

Sementara, Kejari Karawang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Korban Arisan Online Bekasi Buka Sayembara, Imbalan Rp 30 Juta Jika Temukan Pelaku

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa yang berharap agar pungutan ilegal di lingkungan pendidikan dapat diberantas demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *