Selama bulan Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diwajibkan untuk melaksanakan tadarus Al-Quran sebelum memulai aktivitas kerja.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan tadarus Al-Quran bersama yang ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ASN.
“Tujuan utama tadarus bersama ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujar Wawan Supriatna, dilansir Tribunjabar.id, Senin (3/2/2025).
Kegiatan tadarus Al-Quran ini tidak hanya dilaksanakan di satu lokasi, tetapi dilakukan secara terpisah sesuai dengan kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ASN yang bekerja di setda, termasuk asisten sekda, staf ahli, kepala Bapperida, kepala BKAD, kadiskominfo, kadisdukcapil, kasatpol PP, serta para kabag lingkup setda, akan melaksanakan tadarus bersama di Bale Paseban (Pendopo).
“Waktu pelaksanaan tadarus dimulai pukul 6.30 hingga 7.30 pagi, sebelum aktivitas kantor dimulai. Kegiatan ini bertujuan untuk menyemangati ASN agar tetap semangat dalam bekerja selama bulan Ramadan,” ucap Wawan.
Pelaksanaan tadarus ini tidak memiliki target waktu tertentu, meski diharapkan ASN bisa menyelesaikan tadarus hingga khatam dalam bulan Ramadan.
“Kami tidak mematok kapan tadarus bisa khatam, namun harapannya adalah selama sebulan ini, seluruh peserta bisa menyelesaikannya,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Wawan berharap, ASN di Pemkab Purwakarta tidak hanya menjaga kualitas ibadah selama Ramadan, tetapi juga meningkatkan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat.***