ASN di Purwakarta Digerebek Istri Saat ‘Bercocok Tanam’ dengan Selingkuhan di Kosan

Selama ini EK, seorang ASN di Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat mungkin merasa aman-aman saja melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.

Eh, tak tahunya perselingkuhan tersebut terus dipantau sang istri. Sampai akhirnya ‘kegep’ sang istri saat ‘bercocok tanam’ dengan selingkuhan di sebuah kosan.

Istri sah menggerebek EK di sebuah kos-kosan di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.

ASN ini tercatat bertugas di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah di Purwakarta dan punya jabatan strategis yakni Kepala Bidang (Kabid) Olahraga.

Berita Lainnya  17 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kejadian yang menggegerkan itu, terjadi pada tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Seperti hari-hari biasa, EK kerap menggunakan mobil dinas plat merah dengan No Pol T 18..B, EK datang ke kossan WIL nya.

Di malam kejadian itu, menurut saksi mata warga sekitar, ada seorang wanita bersama seorang remaja datang ke kosan tersebut.

“Kami liat ada wanita dan remaja datang ke kosan itu. Nggak lama kemudian terdengar suara ribut. Dan langsung ramai,” kata warga itu kepada wartawan, dilansir Inijabar.com, Kamis (27/02/2025).

Berita Lainnya  Detik-detik Menegangkan Pengacara di Karawang Ditodong Senapan hingga Golok oleh Pria Gondrong

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, inijabar.com berulangkali menghubungi EK melalui phone sellulernya. Namun sayang yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Acep Yulimulya, membenarkan ada pengaduan seputar kasus tersebut.

“Pihak BKPSDM sudah menerima laporan mengenai kejadian itu. Saat ini, laporannya pun sudah ditindak lanjuti,” ujar Acep serta membenarkan jika ASN itu adalah EK, Kabid Olahraga pada Disporaparbud Purwakarta.

Berita Lainnya  Sempat Diamankan Polisi, Puluhan Suporter Persikas Sudah Dipulangkan

Namun demikian, Acep enggan secara gamblang menyatakan sanksi apa yang akan diterima EK atas perbuatannya itu.

“Saya gak bisa mengatakan sanksi apa yang harus diterima EK. Cuma apa yang dilakukannya yakni berselingkuh dengan WIL masuk kategori pelanggaran berat,” pungkasnya.***

Ket foto : ilustrasi net

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *