Bupati Disebut Gobl*k, Wartawan Diteriaki Maling

Sejumlah fakta terbaru muncul atas insiden keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Jalan Ir. Djuanda sekitar Jalan Tuparev Karawang – Jawa Barat.

Berdasarkan video yang beredar, awal keributan terjadi saat kendaraan roda empat yang digunakan aktivis KAMI Elyasa Budianto memaksa masuk ke area kuliner.

Keributan mulai terjadi saat beberapa tukang parkir menghalanginya. Keduanya juga sempat cekcok saat tukang parkir menjelaskan bahwa area tersebut ditutup untuk lokasi kuliner.

Bahkan salah seorang tukang parkir tersebut menjelaskan bahwa area kuliner ini merupakan program Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Kalimat kurang mengenakan pun keluar dari Elyasa Budianto. “Ini program bupati, ini program bupati katanya, gobl*k bupati,” tutur Elyasa Budianto, dalam video yang beredar.

Berita Lainnya  Sempat Diamankan Polisi, Puluhan Suporter Persikas Sudah Dipulangkan

Namun sayangnya, keributan ini juga menimbulkan persoalan lain. Yaitu dimana beberapa oknum tukang parkir mengeroyok salah seorang wartawan yang ada di lokasi.

Awak media bernama Opik yang sedang mem-video-kan kejadiannya, tiba-tiba digebuk oleh seorang tukang parkir yang tersulut emosi. Padahal Opik sudah beberapa kali berteriak bahwa ia adalah wartawan.

Berdasarkan informasi lain, jurnalis Opik tak hanya sekedar digebuk. Melainkan juga dikeroyok oleh sejumlah oknum tukang parkir.

Informasi ini menyebut jika pemicu wartawan dikeroyok karena ada seseorang di lokasi ‘meneriaki maling’.

Berita Lainnya  Warganya Dicekik Rentenir Saat Ditagih Utang, Erwin Turun Tangan Selesaikan Persoalan

Alhasil, jurnalis Opik mengalami luka lebam di bagian mata dan benjol-benjol di bagian kepala.

Atas peristiwa ini, jurnalis Opik telah membuat laporan polisi di Polsek Karawang Kota.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM menegaskan, kasuistik antara insiden keributan aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan.

Terlebih jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI. Sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan kerja-kerja jusnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Ditegaskan Syuhada, kerja-kerja wartawan jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Lainnya  2 Warga Purwakarta Tewas Jadi Korban Penembakan KKB di Papua

Yaitu dimana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja dikirminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.***

Ket foto : Screnshoot video beredar keributan tukang parkir dengan aktivis KAMI.

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *