MAF (28), seorang oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Kota Bekasi – Jawa Barat ini terpaksa diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, diduga mencabuli murid laki-laki kakak-adik berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Kejadian ini diketahui saat korban menceritakan perbuatan bejat sang guru ke orang tuanya.
Korban sudah berkali-kali dilecehkan sejak 2023. MAF melakukan aksi bejat di asrama putra pesantren, warung orang tua tersangka, hingga di kontrakan tersangka di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.
MAF mencabuli korban berusia 14 tahun sebanyak 8 kali, sementara adik korban dicabuli 2 kali.
“Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025),” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Aksi pencabulan dilakukan dengan dalih meminta korban membantu membereskan rumah pelaku.
Pelaku mengimingi-imingi uang jajan kepada para korban agar mau membantu. Saat itulah, tersangka melancarkan perbuatan bejatnya tersebut.
“Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya,” tuturnya.
Saat ini oknum guru ngaji MAF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut, MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***