BAGI daerah yang tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelaksanaan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Barat hasil Pilkada 2024, akan digelar 6 Februari 2025.
Prosesi pelantikan akan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto, di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Namun, bagi daerah yang menghadapi sengketa PHP di MK, pelantikan akan menunggu hingga putusan hukum final dari MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Jawa Barat sendiri diketahui ada 11 daerah dengan sengketa PHP di MK. Berikut daftarnya :
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Bandung
3. Kabupaten Bandung Barat
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Cirebon
9. Kota Bekasi
10. Kota Depok
11. Kabupaten Cianjur
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, terdapat 11 daerah yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu di MK.
“Sengketa-sengketa ini mencakup berbagai permasalahan, seperti pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga perselisihan perolehan suara,” jelas Ahmad Nur Hidayat pada Senin (27/01/2025).
Ahmad Nur Hidayat menegaskan bahwa untuk daerah tanpa sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Hal ini sesuai dengan agenda nasional untuk memastikan kepemimpinan daerah berjalan secara serempak dan terkoordinasi.
“Rencana pelantikan serentak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dengan lancar,” kata Ahmad.
Bagi daerah dengan sengketa PHP, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Konstitusi.
Hal ini penting untuk menjaga legalitas dan keadilan dalam proses demokrasi. Sengketa yang diajukan ke MK mencakup dugaan pelanggaran serius hingga perselisihan hasil penghitungan suara.***