Tak Bebani APBD, Teh Rieke Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi

0
3

BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (Teh Oneng), resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada 11 April 2025.

Rieke akan menjalankan tugasnya bersama Prof. Sofyan Sjaf, serta didukung oleh lima orang Staf Khusus (Stafsus) Bupati yang membidangi berbagai sektor strategis pemerintahan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa penunjukan Rieke didasari atas pengalaman politik dan akademiknya yang dinilai mumpuni.

“Beliau itu S3, anggota DPR RI empat periode, dan daerah pemilihannya memang Kabupaten Bekasi,” ujar Nyumarno, dilansir dari gobekasi.id, Jumat (20/6/2025).

Berita Lainnya  Izin Tambang Nikel Raja Ampat Bukan di Pemerintahan Prabowo

Saat ini Rieke bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, dan investasi. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Komisi IX yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pemerintahan daerah.

Nyumarno menyebut bahwa Dewan Penasehat bertugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam pelaksanaan program-program pemerintahan.

Sementara itu, Staf Khusus yang dibentuk terdiri dari lima orang dengan pembagian berbagai tugas.

Pertama, Eko Brahmantyo mebidangi Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, Dewi Nandini Aryawan membidangi Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Indra Purwaka, membidangi Ekonomi, Investasi, dan Perencanaan Pembangunan, Asep Maulana Idris membidangi Sosial dan Keagamaan dan Rahman Arip dalam Bidang Hukum.

Berita Lainnya  Sinergikan Program, 5 Anggota DPRD Jabar Sambangi Kantor Bupati Karawang

“Stafsus ini bertugas melakukan kajian dan analisis pelaksanaan program Bupati agar sejalan dengan visi-misi serta dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek dan panjang,” tambah Nyumarno.

Tidak Membebani APBD

Menjawab kekhawatiran publik soal pembiayaan, Nyumarno menegaskan bahwa Dewan Penasehat dan Staf Khusus tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dari informasi yang saya terima, mereka tidak digaji dari APBD. Ini murni pro bono, ditanggung langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui dana Biaya Operasional (BOP),” ujarnya.

Berita Lainnya  Marak Spanduk Protes Jalan Rusak Badami-Loji, H. Jenal Aripin : Sudah Dianggarkan, Tender Sedang Dilakukan

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar kepala daerah mendapat masukan dari para profesional dan ahli yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, demi mendukung keberhasilan pemerintahan daerah.

“Yang terpenting adalah kontribusi dan kredibilitas mereka, dan saya tidak meragukan kapasitas Mbak Rieke dan Prof. Sofyan,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini