Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan maghfiroh, yaitu dimana segala bentuk amalan baik, maka pahalanya dilipatgandakan.
Lantas bagaimana dengan Jima (berhubungan badan). Apakah suami istri diperbolehkan berjima saat bulan suci ramadhan?.
Menjawab pertanyaan konten hasanah ramadhan Opiniplus.com ini, Pengasuh Pondok Pesantren Attarbiyyah Karawang – Jawa Barat, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi S.Ag menjelaskan, bahwa suami istri boleh berhubungan badan di bulan suci ramadhan, asal dillakukan di malam hari.
“Batasan waktunya dari magrib setelah buka puasa sampai dengan imsak atau jelang subuh,” tutur Kiyai Uyan (sapaan akrab), Minggu (2/3/2025).
Tetapi kalau berjima dilakukan di siang hari apalagi di sengaja, Kiyai Uyan menegaskan, itu harus kena sanksi yang cukup berat, karena termasuk dosa besar.
“Kaparatnya (denda yang dibayarkan untuk menghapus dosa) harus puasa dua bulan berturut-turut. Misalnya puasa 58 hari, kalau ada puasanya batal, maka harus mengulang lagi dari awal,” terangnya.
“Kenapa demikian? Karena memang di siang hari bulan suci ramadhan tidak boleh dirusak oleh sesuatu yang berbau syahwat dan lain sebagainya,” timpal mantan Ketua PCNU Karawang ini.
Kiyai Uyan menjelaskan, dahulu sebetulnya di zaman Kangjeng Nabi, suami istri berhubungan badan di bulan suci ramadhan itu tidak boleh, baik siang ataupun malam hari.
Tetapi kemudian para sahabat melakukan protes kepada Nabi. Karena yang namanya orang Abab makanannya daging domba dan onta yang mengandung protein tinggi sehingga meningkatkan syahwat.
“Sahabat protes : Ya Rosul kami tidak kuat kalau satu bulan tidak berhubungan badan,” terang Kiyai Uyan.
“Maka keluar wahyu dari Malaikat Jibril : uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ’ikum (Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu),” terang Kiyai Uyan saat menjelaskan Surat Al Baqoroh Ayat 187.
“Jadi jima suami istri di bulan puasa yang tidak boleh itu siang hari saja,” tandas Kiyai Uyan.***