Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa Secara Bergiliran

0

“Kemudian Dibunuh dan Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup”

Nasib nahas dialami seorang siswi SMA di Jombang – Surabaya. Setelah dicekoki minuman keras (miras), siswi ini diperkosa secara bergliran. Kemudian dianiaya dan dibujuh.

Kasus ini terungkap saat ditemukan sesosok mayat di Kanal Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2/2025).

Setelah dilakukan sejumlah proses penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku. Yaitu Adiansyah Putra (18) yang merupakan pacar korban, ATF (18) pelajar SMA asal Desa Klepek Kunjang Kediri, dan pelaku Lutfi Inahu (32).

“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan sebelum melakukan pembunuhan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, di Mapolres Jombang, dilansir dari berbagai sumber.

Atas penetapan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT nopol AG 4073 BG yang digunakan para pelaku, 2 ponsel milik korban dan Putra, serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, korban lebih dulu dicekoki miras oleh ketiga tersangka di rumah Toriq pada Senin (10/2). Selanjutnya malam itu, mereka membawa korban ke persawahan Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang.

Di tempat ini lah korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Saat itu, korban sempat melawan. Sehingga dipukuli oleh ketiga tersangka.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan dalam perut dan luka akibat pukulan benda tumpul di keningnya. “Setelah diperkosa bergilir, korban tidak berdaya,” jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, Putra merampas sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban. Dibantu 2 temannya, Lutfi dan Toriq, ia membuang korban ke sungai di Desa Tugu, Purwoasri, Kediri.

“Korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup,” tandas Margono.

Margono menambahkan, selain dibunuh, korban juga dirampok oleh para pelaku. Sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik siswi kelas 3 SMA swasta di Jombang ini dibawa kabur Putra, pacarnya sendiri.

Sepeda motor korban dijual oleh Putra Rp 2,2 juta. Sampai saat ini, pihaknya masih mencari motor matik tersebut. Sedangkan ponsel milik korban berhasil ditemukan.

“Motifnya yang pertama ingin menguasai barang milik pacarnya (korban),” kata Margono.

“Motor korban dijual Rp 2,2 juta, yang Rp 800 ribu dipakai keperluan bertiga. Barang bukti yang kami amankan sisa jual motor,” imbuhnya.

Ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini