Selama bulan suci ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang – Jawa Barat tutup. Hal ini berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan unsur Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).
Dalam Rapat Koordinasi ini juga segenap jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum dan serta Bagian Kesra.
Dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci pada H-1 Ramdhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.
“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” kata Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.
Sementara tempat usahanya tidak beroperasi, Pemda tetap menjatuhkan kewajiban bagi tempat hiburan malam agar tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” katanya.
Dalam pertemuan penandatanganan berita acara kesepakatan itu memuat beberapa point krusial. Yakni selain pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, juga himbauan agar warung makan menggunakan tirai untuk menutup warung saat siang hari.
“Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” tandasnya.
Pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukan dalam kesepakatan bersama ini.
“Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” tandas Sekda.***