Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Subang

SUBANG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di Desa Rancasari, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Tambang galian tanah merah tersebut hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, bukan untuk usaha produksi.

Polisi menangkap satu orang dan mengamankan dua ekskavator.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, dan Kanit Tipidter Polres Subang, Ipda Abraham, menyampaikan, kasus tambang ilegal ini terbongkar berkat adanya laporan dari seorang warga berinisial ESH (35) pada 26 Januari 2025.

Berita Lainnya  Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

“Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terkait izin usaha pertambangannya sampai di mana. Setelah dilakukan pemeriksaan, tenyata pemilik usaha hanya punya IUP eksplorasi,” ujar Ariek di Mapolres Subang, Selasa (11/3/2025) sore.

Praktiknya di lapangan, perusahaan galian tanah tersebut melakukan usaha produksi.

“Maka dari itu, kami menindak tegas dengan mengamankan pemilik usaha yakni seorang pria berinisial JLY (35) dan juga menyita dua ekskavator,” katanya.

Polisi juga mengamankan berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta dokumen wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi.

Berita Lainnya  Ketua GRIB Jaya Harjamukti Resmi Ditetapkan Tersangka

“Tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, sejak Oktober 2024,” jelas Ariek.

Dari hasil penyelidikan, JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektare.

Padahal izin eksplorasi hanya 3,41 hektare. Sementara sisanya sekitar 18,59 hektare berada di luar area perizinan.

“Material yang ditambang berupa tanah merah dijual langsung ke sejumlah pembeli dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per rit kendaraan atau sekitar 22 hingga 24 meter kubik,” ungkap Ariek.

Atas perbuatannya, tersangka JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Lainnya  Penampakan Dokter MSF Saat Digiring Polisi

“Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” ucapnya.

Ariek menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan,” kata Ariek. (TribunJabar)

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *