Polres Karawang akhirnya mengamankan 3 pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berstatus yatim (15 tahun) di Kabupaten Karawang – Jawa Barat, yang TKP-nya terjadi di GOR Adiarsa Karawang Barat.
Diketahui, dua pelaku berinisial A dan M masih dibawah umur, dan satu pelaku inisial L sudah dewasa.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKBP M. Nazal Fawwaz menjelaskan, keterlambatan penanganan kasus ini karena adanya jeda waktu antara kejadian dengan laporan.
Yaitu dimana kejadiannya pada Agustus 2024, sementara laporannya baru dilakukan pada Oktober 2024.
“Begitu laporan masuk kami langsung melakukan penyelidikan. Dan saat ini sudah ditetapkan dan diamankan tiga tersangka,” tuturnya, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (7/3/2025).
Karena kasus ini melibatkan anak dibawah umur, sambung Nazal, pihak kepolisian sangat berhati-hati. Karena alasan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
Melalui kesempatan ini Nazal juga membantah jika penanganan perkaranya mandek.
Karena selama proses hukum berjalan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menanganinya.
“Jika ada anggapan kasus ini mandek, itu tidak benar,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan akan menjalani proses hukum di pengadilan.
“Untuk masyarakat mari kita kawal bersama, agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tandasnya.***
Ket foto : ilustrasi net