Pemprov Jabar, Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran ke daerah sebagai pedoman efisiensi anggaran sesuai Inpres, Selasa (11/2/2025).
Jajaran Pemprov Jabar yang dipimpin Sekretaris Daerah Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Hadir pula Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
Ada sejumlah peraturan yang melakukan perubahan besar dalam efisiensi APBD, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Peraturan penting lainnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Rombongan Sekda dan Panitia Anggaran DPRD diterima oleh Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dan jajarannya. Dalam konsultasinya, Sekretaris Daerah Herman Suryatman mengungkapkan, APBD Jabar Tahun 2025 telah ditetapkan pada akhir tahun 2024, dan telah dijabarkan ke dalam Peraturan Gubernur.
Namun mengacu pada tiga peraturan baru tersebut, Pemprov harus melakukan penyesuaian, efisiensi, dan rencana relokasi yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih pada Pilgub 2024.
“Dalam masa transisi ini kita komunikasi dengan yang terhormat (legislatif), kita berbenah, sambil melihat situasi dan kondisi karena dalam ketentuan yang disampaikan tadi harus sinkron dengan visi misi kepala daerah,” kata Herman Suryatman.
“Kami telah meluncurkan surat edaran tentang penjabaran (APBD) kepada kabupaten/kota untuk menampung anggaran yang sedang kita bahas dan pelajari agar sesuai dengan Inpres dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta KMK,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Herman, Pemprov sangat berharap surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang petunjuk teknis atau pedoman pemerintah daerah segera selesai. Dengan demikian, efisiensi anggaran dapat lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan, peraturan, dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Herman, aturannya sudah sangat jelas, masa transisi perlu disikapi secara hati-hati. Sehingga SE Kemendagri diharapkan dapat menjadi acuan solusi bagi pemerintah daerah untuk implementasi di lapangan.
Menurut Herman, Pemprov telah melakukan beberapa simulasi terkait efisiensi anggaran. Dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh mengganggu belanja wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan lain sebagainya, agar tidak terganggu.
“Cadangan TKD tersebut tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, namun dicadangkan untuk diberikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, efisiensi dimaksudkan untuk dilakukan agar Pemerintah Pusat dan Daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi belanja non-produktif untuk kepentingan rakyat.
Sejalan dengan itu, demi menyelaraskan visi dan misi kepala daerah terpilih yang akan segera dilantik, rancangan APBD Perubahan rencananya akan disusun lebih cepat yakni sekitar bulan Maret.***