Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa, Polisi Diminta Bertindak

Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) meminta pihak kepolisian segera bertindak, atas insiden tewasnya satu dari dua pelaku curanmor yang dihakimi masa, di Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang – Jawa Barat, Senin (10/3/2025) kemarin.

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang, Lukman N Iraz mengatakan, perbuatan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan dalam hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun tindakan tersebut dilakukan terhadap pelaku tindak kejahatan seperti curanmor.

Karena perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal dalam KUHP, seperti pasal 170, 351 dan 354.

Berita Lainnya  Hercules Cium Tangan dan Minta Maaf ke Sutiyoso

“Main hakim sendiri masuk dalam perbuatan sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan secara bersama-sama. Ini melanggar norma hukum dan norma agama,”

“Padahal ketika menemukan kasus seperti ini (menangkap curanmor), maka cukup diberikan pelajaran sewajarnya. Dan selebihnya serahkan kepada aparat kepolisian yang berwenang,” tutur Lukman N Iraz, Selasa (11/3/2025).

Atas kejadian ini, Lukman meminta Polres Karawang segera bertindak, demi menjaga marwah lembaga hukum dan memberikan pelajaran kepada publik tentang perbuatan main hakim sendiri yang masuk kategori tindak pidana.

Berita Lainnya  Prabowo : Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba

Terlebih ditegaskan Lukman, kasuistik ini harus menjadi ‘PR’ lembaga penegak hukum khususnya di Karawang, tentang pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat yang masih minim.

“Artinya, kepolisian maupun kejaksaan juga harus lebih gencar melakukan sosialisasi pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana main hakim sendiri,” tegasnya.

Adapun terkait kabar dugaan keterlibatan aparatur kecamatan dan guru honorer dalam kasus main hakim sendiri ini, Lukman juga meminta BKPSDM Karawang bertindak untuk melakukan penelusuran informasi.

Berita Lainnya  Dinilai Sewenang-wenang, Bupati Aep Diadukan ke Dedi Mulyadi

“Jika terbukti itu ASN dan guru, maka jelas harus ada sanksi tegas,”

“Saya pribadi sangat menyesalkan atas kejadian ini. Karena seharusnya dia memberikan pemahaman dan mengamankan masyarakat saat peristiwa terjadi. Bukan malah ikut menghakimi pelaku curanmornya, sampai tewas usai dihakimi massa,”

“Karena jika berbicara kemanusiaan, kita juga tidak pernah tahu alasan kenapa kedua pelaku curanmor tersebut harus mencuri,” tandasnya.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *