Deddy Corbuzier Tak akan Ambil Gaji Stafsus Menhan Sepeserpun

Pasca mendapat sorotan publik setelah diangkat menjadi Stafsus Menhan dengan gaji dan tunjangan cukup besar di mata masyarakat, Selebriti Deddy Corbuzier memastikan bahwa ia tidak akan mengambil sepeser pun gaji Stafsus Menhan.

Deddy Corbuzier mengaku tak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Hal itu disampaikan Deddy dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

“Jadi gini, saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun. Tidak akan,” kata Deddy dalam video seperti dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Berita Lainnya  Ruben Onsu Jadi Mualaf : Saya Menemukan Ketenangan Baru

Deddy menyebut setidaknya ada dua alasan mengapa dirinya tidak akan mengambil gaji sebagai staf khusus.

Pertama, Deddy merasa tidak membutuhkan gaji staf khusus. Alasan kedua, Deddy merasa bahwa masyarakat lebih membutuhkannya.

“Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba anda cek saya bayar pajak setahun berapa. Silakan dicek. Sekalian cek net worth saya berapa,” ucap dia.

“Jadi enggak, saya enggak ngambil gaji. Material apapun enggak akan saya ambil. Tenang aja, tenang,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Tampil Gemuk, Lisa Mariana : Gak Dikasih Uang Perawatan Sama 'Akang'

Sebelumnya diberitakan, menurut Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Selain itu, stafsus menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).

Berita Lainnya  Bukan Anak Ridwan Kamil, Tapi Transfer Uang ke Lisa Mariana

Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.

Dengan hitung-hitungan itu, maka Stafsus Menhan mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *