Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Gaji dan Tunjangannya Bisa Sampai Diangka Rp 27 Juta/bulan

0

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi menunjuk Selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan).

Melalui penunjukan ini, Deddy resmi menjadi pejabat negara dan tentu akan mendapat gaji dari negara.

Berapa gaji dan tunjangan yang dia terima di jabatan stafsus menhan?.

Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Berita Lainnya  Heboh Nama Siswi di Karawang, 'Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Pendapatan Deddy Corbuzier dari negara tak berhenti di situ. Sebagai stafsus menteri, dia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).

Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.

Berita Lainnya  Heboh Nama Siswi di Karawang, 'Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'

Dengan hitung-hitungan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini